Hari Ini, Nurhayati-Lukman Bersaksi

Hari Ini, Nurhayati-Lukman Bersaksi
0 Komentar

BANDUNG– Proses hukum eks Kuwu Desa Citemu, Supriyadi, dalam kasus korupsi APBDes Citemu tahun 2018-2020 memasuki babak baru. Para saksi akan dipanggil dan memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/4).
Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Nurhakim, mengakui pihaknya dipanggil sebagai saksi. “Saya akan sidang saksi pertama di PN Bandung besok (hari ini, red) jam 10 pagi bersama dengan Nurhayati (Kaur Keuangan/Bendahara Desa Citemu, red) dan Eli (Sekretaris Desa Citemu, red),” ujar Lukman kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (3/4).
Lukman menjelaskan, dia akan mengungkapkan kepada majelis hakim apa adanya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan saat di kepolisian. “Apa yang kami temukan kemarin, kita ungkap apa adanya,” jelasnya.
Saat ini Lukman sudah berada di Bandung bersama dengan Nurhayati dan Eli. Selain itu, pengacara dan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga siap mendampingi pada persidangan tersebut. “Kita sudah di Bandung. Pengacara juga siap hadir kalau dibutuhkan. LPSK juga akan hadir mendampingi seluruh saksi yang hadir di lokasi,” katanya.
Terkait hal-hal yang akan dibeberkan dalam persidangan, Lukman menjawab bahwa pihaknya akan membuka seluruh permasalahaan yang dilakukan oleh eks Kuwu Supriyadi. “Kami sudah siap dari awal. Pembuktian-pembuktian ini sudah nyata. Proyek banyak yang tidak dilaksanakan. Anggaran sudah jelas. Adapun dari BPD siap data, kesaksian yang ada di masyarakat sudah disiapkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Citemu yang sempat menjadi tersangka, Nurhayati, mengaku sudah siap jadi saksi. Dia sudah siap dari segi mental maupun data. “Kita nanti siap buktikan di persidangan saja. Semua sudah kita persiapkan. Data sudah lengkap. Dengan kuasa hukum dan LPSK juga masih berkomunikasi dengan baik,” ujarnya.
Seperti diketahui, Supriyadi didakwa dengan dua dakwaan, yakni primair, dan subsidair. Adapun pasal yang disangkakan tidak jauh dari UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kesatu Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bunyi SIPP PN Bandung.

0 Komentar