RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Semua jajaran pengurus PCNU dan Lembaga PCNU Kuningan akan dievaluasi kinerjanya. Bahkan dalam batas waktu tertentu, bisa saja pengurus tersebut diberhentikan dari jabatannya, baik sebagai jajaran pengurus tanfidziah maupun jajaran pengurus Lembaga PCNU.
“Saya minta kepengurusan sekarang, harus siap bekerja. Harus memiliki ide dan inovasi. Tidak lagi jalan di tempat. Tapi butuh konkret dari sebuah program kerja. Abis dilantik terus tidak ada alasan untuk leha-leha,” kata Ketua Tanfidziah PCNU Kuningan KH Aam Aminudin di hadapan ratusan peserta Musker PCNU Kuningan, di High Land Resto Cisantana Cigugur Kuningan, Sabtu (11/3/2023).
Bahkan, kata Abah Aam -biasa dipanggil-, sesuai amanat dalam Peraturan Perkumpulan NU Tahun 2022, semua jajaran pengurus tanfidziah dan lembaga PCNU akan dievaluasi kinerjanya.
Baca Juga:
SAH 440 PNS Kabupaten Kuningan Naik Pangkat
SUKSES Kecamatan Pancalang Juara Umum STQH ke 48 Tingkat Kabupaten Kuningan
Seleksi Calon PPIH atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2023 Sudah Dimulai, Pesertanya Terdiri…
“Sampai batas waktu tertentu, maksimal 6 bulan dari setelah dikukuhkan menjadi pengurus, kita akan evaluasi. Bisa saja diberikan surat peringatan atau sampai diberhentikan dari kepengurusannya,” ancamnya.
Untuk itu, lanjut Aam, dia meminta kepada seluruh jajaran pengurus PCNU dan Lembaga PCNU harus mempersiapkan diri sesuai kompetensi penunjukan dari jabatannya masing-masing.
“NU memasuki abad ke 2 harus mampu mengisi di berbagai lapisan kehidupan zaman, dan mampu memberikan nilai manfaat untuk kemanusiaan. Inilah yang kita kobarkan semangat NU dalam abad ke-2 ini,” jelasnya.
Bahkan lanjut Abah Aam, tidak hanya jajaran pengurus PCNU dan lembaga, Badan Otonom NU juga saat ini berdasarkan Perkum 2022, dalam menentukan arah kebijakan Banom masing-masing harus dikomunikasikan dengan PCNU.
Baca Juga:
Pengelola Wisata di Kuningan Protes Penyadapan Getah Pinus, Minta BTNGC Segera Menindak
Lupa Matikan Kompor, Rumah di Desa Gunungsari Kabupaten Kuningan Ludes Terbakar
Lega 57 Rekanan di Kuningan Sudah Dibayar, Gagal Bayar Sudah Ada Solusinya
“Perkum NU Tahun 2022 sangat jelas mengatur tentang kelembagaan NU dan badan otonom. Artinya ketika ada kebijakan organisasi baik lembaga dan banom harus diketahui dan dikomunikasikan dengan induk organisasi yakni PCNU,” tegasnya.
Komentar