Pengusaha Harus Tahu! Zakat Perusahaan dan Harta Perusahaan Apa Saja Yang Wajib Zakat

Ilustrasi Perusahaan
Ilustrasi Perusahaan Foto: Expect Best/pexels.com - Radarcirebon.id
0 Komentar

Jika bagi hasilnya mengandung uang yang tidak sesuai syariat karena riba, maka itu harus dipisahkan dan disalurkan untuk fasilitas umum seperti jalan, jembatan, atau jamban.

10. Jaminan Pihak Ketiga

Maksudnya ialah uang yang ada pada pihak ketiga baik pemerintah atau lembaga dan perusahaan sebagai jaminan. Dana ini tidak bisa ditarik kecuali setelah selesainya tujuan dari pembayarannya.

Hukumnya sama dengan harta yang terikat atau tertahan. Oleh karenanya, perlakuan zakat untuk aset perusahaan kategori ini yakni bukan harta zakat. Namun apabila harta tersebut didapatkan, maka hukumnya termasuk wajib zakat.

Baca Juga:Begini Bacaan Niat Solat Sunat Sebelum Solat Jumat Yang Wajib Pria KetahuiKumpulan Doa Zakat Fitrah, Umat Islam Harus Tahu!

11. Kas di Bank

Aset perusahaan satu ini ialah sejumlah uang yang disetorkan ke bank seperti deposito berjangka, transaksi berjalan, rekening investasi, rekening tabungan dan lain sebagainya.

Dana-dana yang berdasarkan kategori ini adalah harta zakat dalam jumlah riilnya pada akhir haul.

12. Petty Cash

Petty Cash maksudnya adalah dana yang disimpan oleh perusahaan dalam bentuk likuiditas untuk digunakan saat kebutuhan mendesak dan kebutuhan kecil, pengecekannya dilakukan pada akhir haul.

Pandangan zakat harta, dana ini termasuk harta zakat berdasarkan pada pengecekan aktual di akhir haul.

(*)

0 Komentar