Pengusaha Harus Tahu! Zakat Perusahaan dan Harta Perusahaan Apa Saja Yang Wajib Zakat

Ilustrasi Perusahaan
Ilustrasi Perusahaan Foto: Expect Best/pexels.com - Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Berikut ini akan kami ulas zakat perusahaan dan tata caranya yang telah berhasil kami rangkum dari berbagai sumber.

Dalam perkembangannya, perusahaan yang bergerak dalam usaha untuk memperoleh keuntungan ini juga dikenai zakat. Dasar legitimasi ini dilandaskan pada sistem zakat dalam Islam yang secara umum mewajibkan kepada harta yang berkembang atau harta yang bisa berkembang untuk patuh zakat.

Islam sendiri mengandung hukum-hukum fiqih yang mengatur akad dan muamalah dalam sebuah perusahaan termasuk perihal perhitungan zakat bagi perusahaan yang wajib perusahaan itu keluarkan.

Baca Juga:Begini Bacaan Niat Solat Sunat Sebelum Solat Jumat Yang Wajib Pria KetahuiKumpulan Doa Zakat Fitrah, Umat Islam Harus Tahu!

Landasan syariat kewajiban zakat untuk perusahaan ini secara umum terkandung dalam firman Allah SWT sebagai berikut:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Atas dasar itu kemudian ada ketentuan untuk setiap pengusaha yang memiliki perusahaan harus lebih memperhatikan zakat perusahaannya.

Berikut akan kami ulas beberapa harta perusahaan apa saja yang menyebabkan harta tersebut termasuk ke dalam harta zakat perusahaan:

Sebelum mengeluarkan zakat perusahaan, alangkah baiknya setiap perusahaan untuk melakukan identifikasi aset perusahaan sebagai langkah awal dalam membaca laporan neraca.

10 Aset Perusahaan dan Perlakuan Zakatnya

1. Aset Tetap

Aset tetap yang dimaksud adalah aset yang dimiliki untuk membantu dalam mengerjakan aktivitas sebuah perusahaan.

Misalnya seperti alat-alat, properti, mesin, mobil, perabot dan lain-lain.

Dilihat dari sudung padang zakat harta, kategori aset perusahaan ini bukan merupakan aset yang termasuk harta zakat karena bukan aset yang hartanya bisa berkembang.

Baca Juga:Benarkah Sholat di Hotel Masjidil Haram, Pahalanya Sama-sama Bintang Lima?Jadwal Puasa Ramadhan Buka Puasa dan Imsakiyah 1 Bulan Untuk Kota Cirebon dan Sekitarnya

Aset yang termasuk dalam kategori ini antara lain seperti ruko yang disewakan, rumah yang disewakan, sekuritas di anak perusahaan dan lain sebagainya.

0 Komentar