PENTING Untuk Dipahami, Hukum dan Permasalahan Seputar Itikaf DiMasjid Atau Dirumah?

Hukum dan permasalahan seputar itikaf
Itikaf di masjid/radarcirebon.id
0 Komentar

Maka inilah tujuan dan hikmah dari ibadah ‘itikaf yang disyariatkan Allah dan rasul-Nya.

Waktu Pelaksanaan Itikaf

Waktu pelaksanaan ‘itikaf sebenarnya bisa dilakukan kapan saja baik di bulan Ramadhan maupun diluar bulan Ramadhan.

Namun pelaksanaan ‘itikaf di bulan Ramadan ini lebih afdhal (lebih utama) dibandingkan dihari-hari yang lainnya.

Baca Juga:Trik Memaster Mudah Agar Murai Gacor Isian MewahSsssttt RAHASIA, Cara Mengetahui Password Wifi Tetangga Yang Belum Terhubung Gini Caranya

Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beliau senantiasa ber’itikaf tatkala datang bulan ramadhan sebagaimana diceritakan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala ‘anhu yang mengatakan,

 كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ عَشْرَةَ أَيَّامٍ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا

_”Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasanya ber’itikaf pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari. Namun tatkala di tahun yang beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di wafatkan ditahau tersebut maka beliau beritikaf ketika itu selama 20 hari.”_ (HR Bukhari : 2044, Muslim : 1172).

Hal ini diceritakan oleh seorang sahabat yang mulia yaitu Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala.

Dan dari bulan Ramadhan tersebut tersebut yang paling afdhalnya adalah seorang memilihnya di akhir-akhir bulan Ramadan, karena diantara hikmahnya adalah di situlah terdapat malam Lailatul Qadar.

Apabila seseorang beribadah qiyam di malam tersebut maka ibadah yang dilakukan itu qiyam yang dilakukan itu,
 خير من الف شهر

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tentang malam Lailatul Qadar.

Syarat Sah Itikaf

Ini tentang waktu pelaksanaan ‘itikaf. Adapun terkait dengan syarat-syarat sahnya ‘itikaf maka para ulama menyebutkan bahwasanya syarat sahnya ‘itikaf adalah dia melakukan ‘itikaf tersebut di masjid, bagi laki-laki maupun perempuan maka ‘itikaf yang dilakukan haruslah di masjid.

Baca Juga:KUOTA HABIS,Ini Trik Jitu Cara Mengetahui Password Wifi di HP Disekitarmu Dengan MudahTERBUKTI AMPUH Mengobati Luka, Catat 5 Manfaat Bawang Putih Untuk Murai Batu Jadi Lebih Sehat

Adapun ‘itikaf di selain di masjid maka tidak sah sebagai sebuah ibadah ‘itikaf, hal ini berlaku bagi kalangan laki-laki dan juga bagi perempuan yang mereka memang ingin memang untuk ikut ber’itikaf.

Yang kedua syaratnya adalah dia harus tetap berada di masjid selama ber’tikaf, tidak boleh keluar dari area masjid dari tempat yang namanya masjid kecuali untuk keperluan yang tidak mungkin tidak dilakukan di masjid yaitu keperluan yang mengharuskan dia keluar, seperti qadhaul hajat (buang hajat) atau berwudhu atau mandi atau misalkan dia harus membeli makanan di luar karena tidak ada orang yang mengantarkan makanan ke dalam masjid.

0 Komentar