India Tolak Jaminan 10 WNI Jamaah Tabligh

jamaah-tabligh-india-indonesia-corona
Jamaah Tabligh di Masjid Bangla Wali, Nizamuddin, New Delhi. Ilustrasi
0 Komentar

NEW DELHI – Pengadilan India pada Senin (4/5) waktu setempat menolak pengajuan jaminan bagi 10 warga Indonesia anggota Jamaah Tabligh yang ditangkap pada pada 23 April lalu, lantaran melanggar aturan penguncian wilayah (lockdown) di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Sepuluh WNI itu melanggar aturan lockdown karena menghadiri pertemuan Jamaah Tabligh di Nizamuddin, New Delhi, sekitar Maret lalu dan tidak memberi tahu aktivitas mereka kepada polisi.
Padahal, sejak Maret lalu India telah melarang segala aktivitas perkumpulan massa bahkan membatasi kedatangan warga negara asing.
Dengan keputusan hakim, pengadilan India memutuskan 10 WNI itu akan tetap berada di penjara sampai 11 Mei mendatang. Para WNI itu didakwa pasal percobaan pembunuhan dan pembunuhan secara tidak disengaja dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India.
Pengacara para terdakwa, Ishrat Khan, telah memohon agar kedua dakwaan itu tidak disematkan kepada para terdakwa lantaran tidak berlaku bagi kasus tersebut.
Khan menilai, hakim pengadilan tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini jika dilihat dari dakwaan yang dijatuhkan.
Dilansir Hindustan Times, sejauh ini total ada 12 WNI Jamaah Tabligh yang ditangkap kepolisian India setelah menghadiri acara organisasi tersebut. Dua dari 12 WNI itu masih dalam masa karantina. Belasan WNI itu terdiri dari enam pria dan enam wanita.
Selain singgah di New Delhi, belasan WNI itu sempat mengunjungi Mumbai pada 7 Maret lalu dan menginap di sebuah apartemen di bandra.
Kementerian Luar Negeri RI menuturkan tercatat ada 717 WNI Jamaah Tabligh yang terjebak lockdown Corona di India. Ratusan WNI itu tersebar di banyak tempat.
Sebagian besar dari WNI itu tengah menjalani karantina lantaran pemerintah India telah memutuskan bahwa acara Jamaah Tabligh di Nizamuddin sebagai salah klaster penularan corona di negara tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, menuturkan bahwa 216 WNI Jamaah Tabligh di India tersangkut masalah hukum. Sebanyak 89 orang telah berada dalam status judicial custody atau penahanan.
Judha menuturkan, ratusan WNI tersangkut proses hukum itu terkena beberapa pelanggaran di antaranya pelanggaran undang-undang pidana India terkait kelalaian yang menyebabkan penyebaran penyakit menular, undang-undang epidemi, undang-undang visa atau izin tinggal, dan undang-undang tanggap bencana.

0 Komentar