INFO PENTING! Ditjen PPG Beri Surat Edaran, Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 Wajib Konfirmasi, Segera Cek Link Berikut

RADARCIREBON.ID – Ditjen PPG umumkan imbauan terbaru terkait tahapan yang dilalui oleh para calon mahasiswa PPG dalam jabatan 2023 melalui surat edaran yang harus segera diketahui oleh calon mahasiswa PPG.

Pengumuman terkait PPG dalam jabatan tersebut baru saja diterbitkan kemarin, tanggal 6 September 2023, melalui laman resmi PPG di ppg.kemdikbud.go.id.

Untuk para calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus seleksi akademik program PPG dalam jabatan 2023 wajib melihat pengumuman terbaru dari Ditjen PPG ini.

Pasalnya, jika ketinggalan informasi ini maka para peserta yang dinyatakan lulus seleksi akademik otomatis bisa-bisa kehilangan kesempatan menjadi mahasiswa PPG dalam jabatan 2023.

Baca Juga: Isu Pembatalan Pengangkatan PPPK Mencuat, Ada Honorer Bodong, DPR Bilang Begini

Jadi, untuk seluruh peserta PPG dalam jabatan 2023 yang telah dinyatakan lulus dari seleksi akademik harus mengikuti arahan dan perintah Ditjen PPG yang tertera dalam surat yang diedarkan.

Melalui surat edaran No. 1808/B2/GT.00.02/2023, Ditjen PPG memerintahkan agar seluruh peserta melakukan konfirmasi ketersediaan, yang diperuntukkan para calon mahasiswa PPG dalam jabatan 2023.

Disebutkan juga dalam surat edaran ini, “Dalam rangka pelaksanaan PPG dalam jabatan angkatan II 2023, Ditjen GTK melalui Ditjen PPG bakal membuka kembali konfirmasi ketersediaan untuk calon PPG dalam jabatan 2023 angkatan II tahun 2023.”

Maka, disampaikanlah beberapa instruksi penting untuk calon mahasiswa semuanya, terkait informasi penempatan teruntuk calon mahasiswa bisa dilihat di akun SIMPKB masing-masing dengan login di link ppg.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: TERBARU! Sertifikasi Guru Triwulan 3 segera Dicairkan, Disalurkan Bulan Ini Jika Sesuai Jadwal

Untuk guru yang sudah memperoleh informasi terkait penempatan PPG dalam jabatan 2023 di akun SIMPKB-nya, wajib melakukan konfirmasi ketersediaan secara online di laman yang sama, yaitu di laman ppg.kemdikbud.go.id, mulai tanggal 7 – 11 September 2023.

Namun, untuk peserta yang tidak mendapatkan info penempatan dari Ditjen PPG, juga harus melakukan konfirmasi ketersediaan.

Hal tersebut dilakukan karena berjaga-jaga apabila peserta cadangan dibutuhkan saat ada peserta yang sudah memperoleh penempatan melalui akun SIMPKB-nya tersebut tidak mengisi konfirmasi ketersediaan, sehingga dinyatakan tidak bersedia.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar