Ini 3 Imbauan Dishub soal Larangan Parkir di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon

larangan-parkir
Larangan parkir tampak di wiper mobil yang parkir di komplek perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

SUMBER-Larangan parkir di komplek perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon mulai disosialisasikan Dishub, Senin (2/1/2023).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon mengelurkan 3 imbauan tertulis soal larangan parkir di komplek perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon.

Petugas dari Dishub Kabupaten Cirebon menempel selebaran larangan parkir di wiper mobil, bagi pengguna kendaraan roda empat.

Baca Juga:SMPN 1 Anjatan Gelar Doa Bersama dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir RobDebit Sungai Cimanuk Sempat Level Waspada, Begini Kondisinya Terkini

Begitu juga bagi kendaraan roda dua. Imbauan larangan parkir itu disisipkan di setir motor.

Ada tiga imbauan yang disampaikan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon dalam selebaran larangan parkir tersebut.

Berikut tiga imbaun larangan parkir dari Dishub Kabupaten Cirebon:

1. Kendaraan di komplek perkantoran pemda dilarang parkir di bahu jalan.

2. Parkir kendaraan roda dua dan roda empat di komplek perkantoran pemda agar masuk ke masing-masing OPD atau dikantung pakrir yang telah disediakan oleh Pemda.

3. Kantung parkir di komplek perkantoran pemda disediakan di empat titik.

Dua Kantong parkir disediakan di belakang halaman kantor Dinas Kesehatan, dan halaman Masjid Agung Sumber.

Sedangkan dua kantong parkir lainnya, di Gor Ranggajati Sumber, dan kantong parkir di Stadion Ranggajati Sumber. (sam/dri)

0 Komentar