Ini Duduk Perkara Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Pimpinan KPK, Polda Metro Jaya Sudah Klarifikasi Syahrul Yasin Limpo

dirreskrimsus polda metro jaya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: PMJ News.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Ada dugaan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dan masih berkaitan dengan Syahrul Yasin Limpo atau YSL.

Kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK ini mencuat bersamaan dengan hebohnya penanganan dugaan kasus korupsi di Kementan yang diduga melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

Artinya, ada 2 perkara yang berbeda. Di KPK, tim anti rasuah membidik Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan suap hingga TPPU, tapi di Polda Metro Jaya ada laporan mengenai dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, di mana SYL adalah satu pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.

Baca Juga:Datangi Tokoh NU, Ganjar Pranowo Dapat Nasihat Penting, Kalau Jadi Presiden Harus Diteruskan sampai Luar NegeriSyahrul Yasin Limpo Mundur, Menteri Pertanian Kini Jatah PDIP? Simak Jawaban Mensesneg Pratikno

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah membenarkan mengenai adanya pengaduan masyarakat atau Dumas berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Hal tersebut seperti disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Kamis malam (5/10/2023).

Duduk perkaranya, Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa laporan berupa Dumas tersebut diterima pada tanggal 12 Agustus 2023 dan ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.’

“Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima dumas atau pengaduan Masyarakat,” jelas Ade Safri Simanjuntak.

“Dumas terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI tahun 2021,” sambung Ade Safri Simanjuntak.

Tindak lanjut dari dumas yang diterima, masih kata Ade Safri Simanjuntak, penyidik melakukan upaya-upaya atau serangkaianlangkah untuk menelaah dan memverifikasi dumas atau pengaduan masyarakat tersebut.

Masih kata Ade Safri Simanjuntak, atas dumas tersebut, lalu menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan dengan memanggil sejumlah saksi pelapor untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

Baca Juga:Pinjam 100 Juta lewat KUR BRI Tak Perlu Agunan Tambahan, Begini Caranya, Ayo Oktober 2023 Masih BukaWarga Beralih ke Pertalite karena Pertamax Makin Mahal? Cek Ini Daftar Harga BBM Terbaru Oktober 2023

Dan, sampai saat ini sudah 6 orang yang dipanggil oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di mana salah satunya adalah Syahrul Yasin Limpo dan sopirnya bernama Heri serta ajudannya bernama Panji Harianto.

0 Komentar