Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukum Menikahi Sepupu dan Risikonya

Hukum Menikahi sepupu
Gambar bolehkah menikah dengan sepupu? ini hukum menikahi sepupu. Sumber: okizone
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tidak sedikit orang yang bertemu dengan sepupu lawan jenis dan merasa tertarik kepadanya, sehingga banyak orang yang mencari tahu hukum menikahi sepupu.

Hukum menikahi sepupu dalam Islam dilihat dari muhrim atau tidaknya hubungan yang diantara kalian. Lalu, apakah sepupu adalah muhrim?

Untuk menjawab apa hukum menikahi sepupu dalam Islam, mari kita simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga:SUDAH RILIS! Baca Manhwa Lookism Chapter 445 Bahasa Indonesia Legal di SiniDaftar Hp Samsung Terbaru 2023 Beserta Harganya, Ini Harga Samsung A53 5G

Hukum Menikahi Sepupu

Pada dasarnya, perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan keepercayaan itu.

Dengan demikian untuk menjawab peratanyaan dari hukum menikahi sepupu, perlu merujuk pada ketentuan dalam hukum agama yang mengatur mengenai boleh atau tidaknya menikahi sepupu.

Diterangkan oleh Farid Nu’man Hasan dalam Fiqih Perempuan Kontemporer pada (hal. 208), sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh dinikahi.

Dengan kata lain, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan.

Adapun yang dikategorikan sebagai muhrim atau orang yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.

Hal ini dijelaskan secara terang pada Al Quran surat An-Nisa ayat 23. Di sana, dijelaskan bahwwa siapa-siapa saja yang diharamkan untuk dinikahi.

Dalam firman Allah SWT juga diterangkan bahwa hukum menikahi sepupu dalam Surat Al-Ahzab ayat 50, petikan yang artinya:

Baca Juga:Link Tempat Baca Manhwa Lookism 445 Sub Indo, Kebusukan Anak Perusahaan PertamaCheat GTA 5 Terlengkap untuk PS3, PS4, PC, dan Xbox Series Bahasa Indonesia

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

0 Komentar