INI PENYEBABNYA! gurupppk.kemdikbud.go.id Belum Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Bosan dan lelah menunggu, mungkin itu yang dirasakan pelamar seleksi PPPK Guru 2022. Bagaimana tidak, sampai saat ini mereka belum mendapat informasi apapun terkait hasil seleksi.

Para pelamar seleksi PPPK Guru 2022 mungkin sudah bosan membaca kalimat “pengumuman hasil seleksi ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut”, yang terpampang di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Semula, jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 dijadwalkan pada 2-3 Februari 2023.

Baca Juga:Tendik Wajib Catat, Satu Minggu Lagi Pencairan Sertifikasi Guru 2023Klik SSCASN.bkn.go.id untuk Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Terupdate

Hingga hari ini, Jumat 24 Februari 2023, kalimat tersebut masih eksis di Portal Informasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 itu.

Prof Nunuk Suryani, saat masih berstatus Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbudristek, menyampaikan estimasi pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 pada pekan ke-3 atau ke-4 Februari 2023.

Semoga, para pelamar P1,P2, P3, dan P4 masih punya cadangan kesabaran untuk menunggu hingga tanggal-tanggal ujung bulan ini.

Semoga ada kabar baik. Ketidakpastian tanggal pengumuman PPPK guru 2022 sudah menimbulkan kecurigaan di kalangan honorer terutama prioritas satu (P1).

Mereka takut posisinya digeser guru prioritas tiga (P3).

Pengurus pusat forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Nuriah, S.Pd., mengungkapkan molornya pengumuman PPPK guru 2022 membuat semua P1 khawatir.

“P1 waswas, khawatir digeser P3, apalagi jumlahnya sangat banyak,” kata Nuriah dikutip dari laman JPNN.com, Selasa (21/2).

Dia mengaku mendapatkan keluhan dari P1 sejumlah daerah.

Mereka melihat ada kekhususan untuk P2 dan P3, yang hanya dites observasi.

Baca Juga:Program KUR 2023 Peternakan Dibuka, Catat Syaratnya DisiniPengumuman PPPK Masih Ditunggu, P1: Pak Jokowi Tolonglah Kami

Nuriah berharap data P1 dikunci agar tidak tergeser oleh peserta yang tidak lulus tes maupun belum pernah ikut seleksi.

Sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, guru P1 diberikan kesempatan mengisi formasi lebih dahulu.

Jika formasi masih tersisa, maka diisi P2. Selanjutnya, masih ada sisa formasi lagi, diisi P3 dan P4.

0 Komentar