RADARCIREBON.ID- Inilah Kuota PPPK Guru dan Nakes pada Seleksi CPNS 2023, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Daftar.
Pada seleksi CPNS 2023 yang akan dimulai September 2023, khusus untuk pemda atau pemerintah daerah, ada kuota PPPK Guru dan Nakes serta PPPK Teknis.
Jadi Anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, ada kesempatan untuk masuk melalui Kuota PPPK Guru dan Nakes atau juga bisa lewat Kuota PPPK Teknis.
Baca Juga:Inilah 4 Cara Merawat Bibir yang Kering dan Mengelupas, Tak Hanya Pilih Lipstik yang Cocok Lho, Hal Ini Juga Penting!TERBUKTI 100% AMPUH, Inilah 5 Cara Bikin Masker Jeruk Nipis yang Membuat Wajah Kembali Fresh dan Cerah
Mengenai seleksi CPNS 2023, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sudah menegaskan bahwa prosesnya nanti akan berjalan transparan, terbuka, dan tak ada titip-titipan.
Hal tersebut disampaikan Abdullah Azwar Anas ketika Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, 3 Agustus 2023.
Rapat tersebut dihadiri para pejabat pembina kepegawaian se Indonesia. “Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip,” ujar Abdullah Azwar Anas.
“Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” sambung Abdullah Azwar Anas Anas.
Masih mengenai seleksi CPNS 2023, Anas mengatakan ada 3 arah kebijakan rekrutmen ASN pada tahun ini.
Pertama, fokus pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.
“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga:SELAMAT! 29.069 Orang Lulus PPPK Kemenag, Simak Ini Jadwal Penyerahan SK PengangkatanGAK PAKE LAMA! TPPU Panji Gumilang Langsung Ditentukan Hari Ini
Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.
Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Ia menambahkan, rekrutmen ASN juga dimaksudkan sebagai upaya untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit BPKP bersama BKN.
“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi,” katanya.