Instansi Vertikal Informatif

0 Komentar

“Namun di sisi lain masyarakat juga harus terus diedukasi, karena tidak semua informasi itu boleh atau bisa dibuka ke publik. Masyarakat harus diedukasi informasi mana yang boleh dibuka mana yang tidak, lalu bagaimana prosedur atau tata cara meminta informasi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KI Jabar Ijang Paisal menjelaskan penyerahan penghargaan ini setelah dilakukan penilaian terhadap berbagai indikator. Seiring dengan situasi pandemi Covid-19, masyarakat sangat membutuhkan informasi yang real time dan mudah diakses. Karena itu, pihaknya menilai tingkat kepatuhan berbagai instansi terhadap prinsip transparansi sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami melakukan penilaian sejauh mana kepatuhan badan publik dalam mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, dan mengoptimalkan keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Selain itu kami nilai juga ketaatan dalam menyusun dan menerapkan SOP pelayanan informasi publik serta pelaksanaan pelayanan informasi publik pada masa darurat pandemi Covid-19,” jelasnya. (muh/rls)

Laman:

1 2
0 Komentar