Isu Pembatalan Pengangkatan PPPK Mencuat, Ada Honorer Bodong, DPR Bilang Begini

UU ASN 2023
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Honorer ketar-ketir, pasalnya beredar informasi bahwa pemerintah membatalkan pengangkatan PPPK dari tenaga non-ASN.

Informasi yang banyak beredar tersebut memupus harapan honorer, terutama honorer K2 yang sudah yakin akan diangkat menjadi PPPK.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan banyak yang risau dengan informasi pembatalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:MURAH! Putih dalam Semalam, Berikut Cara Membuat Krim Pemutih Wajah dari Viva Air Mawar dan Fair and LovelyPerkiraan Cuaca Rabu 6 September 2023, Wilayah Cirebon Panas Banget, Suhu Capai 35 Derajat

“Tidak semua langsung percaya sih, tetapi banyak honorer K2 maupun non-K2 terpengaruh dengan informasi tersebut,” kata Bunda Nur, sapaan akrabnya kepada dilansir dari laman JPNN.com, Selasa (5/9).

Dia pun mengaku langsung menghubungi anggota Panitia kerja Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (Panja RUU ASN).

“Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK,” tegasnya.

Dia mengungkapkan fakta bahwa dari 2,3 juta honorer itu ternyata banyak yang bodong. Informasi itu diperoleh dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jika 2,3 juta honorer langsung diangkat tanpa verifikasi validasi data lagi, tambah Mardani, akan merugikan negara. Selain itu, tidak adil bagi honorer yang sudah benar-benar mengabdi.

0 Komentar