Jabatan Kepala Desa Bukan Poin Penting Dalam Revisi Undang-undang Desa

Jabatan Kepala Desa Bukan Poin Penting Dalam Revisi Undang-undang Desa
Para kepala desa menuntut adanya revisi Undang-undang No 06 tahun 2014 tentang desa. foto : ist
0 Komentar

Menurutnya, Indonesia sudah mendapatkan pelajaran berharga pada pengalaman lalu terkait masa jabatan presiden, termasuk jabatan kepala desa yang terlalu lama.

Dia pun menilai masa jabatan kepala desa saat ini, yang selama enam tahun, sudah berada pada titik kompromi. Sehingga, jika seseorang menjadi kepala desa selama dua periode, maka dia bisa berkuasa hingga 12 tahun.

Kurun waktu tersebut sudah cukup panjang sehingga tidak perlu lagi ada perpanjangan masa jabatan hingga sembilan tahun. Dengan masa jabatan selama enam tahun tersebut, proses kaderisasi dan regenerasi untuk kemajuan desa bisa terjamin.

Baca Juga:Setelah Disunat, Nikita Mirzani Ingin Nikah Tahun IniMengenal Sirup Khas Cirebon, Tjampolay Tercipta Dari Mimpi

“Sudah cukup panjang, jadi tidak perlu sembilan tahun, kemudian menjadi 18 tahun. Kemudian kapan kita itu bisa memikirkan regenerasi, pemikiran untuk membuat desa itu maju?” katanya.

Artinya, dengan masa jabatan yang terlalu lama, lanjutnya, maka kondisi akan stagnan atau tidak bisa melihat sesuatu dengan lebih luas serta merasa mapan dengan pakem pemahaman yang didapat. **

 

0 Komentar