Jabatan Kepala Desa Bukan Poin Penting Dalam Revisi Undang-undang Desa

Jabatan Kepala Desa Bukan Poin Penting Dalam Revisi Undang-undang Desa
Para kepala desa menuntut adanya revisi Undang-undang No 06 tahun 2014 tentang desa. foto : ist
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID-  Perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) bukan poin penting dalam revisi Undang-undang desa. terus apa yang lebih penting dari perpanjangan jabatan?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan dalam revisi Undang-undang No 06 tahun 2014 tentang Desa, sebenaranya poin yang terpenting bukan soal jabatan kepala desa, melainkan banyak hal yang lebih penting lagi dari persoala tersebut.

Politikus PKB ini menambahkan, selama ini perdebatan tentang revisi UU Desa hanya berkutat pada perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Perpanjangan jabatan kepala desa hanya menjadi bagian kecil dari berbagai permasalahan yang ada di desa.

Baca Juga:Setelah Disunat, Nikita Mirzani Ingin Nikah Tahun IniMengenal Sirup Khas Cirebon, Tjampolay Tercipta Dari Mimpi

“Kalau saya pribadi, usulan teman-teman kemarin sebetulnya lebih merupakan pemantik saja untuk memberikan warning kepada kita semua. Terutama yang di pemerintah pusat, DPR, maupun presiden dan para menteri terkait bahwa ada sesuatu yang harus kita selesaikan di desa,” kata Yanuar.

Menurutnya, pesan utama dari gelombang protes kepala desa dan perangkat desa adalah status dan kesejahteraan. Masa depan desa itu lebih luas dari sekadar masa jabatan, lebih luas dari sekadar status, dan kedudukan perangkat desa. Bahkan, lebih luas dari sekadar kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan, berdasarkan hasil sejumlah diskusi yang ia lakukan, proses pemilihan kepala desa memiliki biaya sosial cukup tinggi, antara lain terkait dengan kerukunan masyarakat di wilayah pedesaan.

Terlebih, kawasan desa di Indonesia saat ini menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup besar. DD/ADD yang cukup besar itu tidak boleh menjadi objek perebutan untuk berkuasa dalam kurun waktu yang cukup panjang.

“Terlebih dana desa itu besar. Ketika ini menjadi objek perebutan dengan masa jabatan yang panjang, itu akan berbahaya,” kata Aan.

Disebutkan dia, masa jabatan kepala desa yang diusulkan hingga sembilan tahun terlalu lama dan tidak cocok pada era modern seperti saat ini.

0 Komentar