Jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon 22, 23, dan 24 Februari 2023, Wilayah Barat dan Tengah

sim-keliling-polresta cirebon
Jadwal SIM keliling Polresta Cirebon mulai 22, 23 dan 24 Februari 2023. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Simak jadwal SIM keliling Polresta Cirebon mulai tanggal 22, 23, dan 24 Februari 2023.

Jadwal SIM keliling Polresta Cirebon tanggal 22, 23, dan 24 Februari 2023 ini terebar di wilayah barat dan tengah Kabupaten Cirebon.

Secara lengkap mengenai jadwal SIM keliling Polresta Cirebon, di mana saja lokasinya, disajikan secara lengkap dalam artikel ini.

Baca Juga:Polresta Cirebon Raih Penghargaan Pelayanan Prima 4 Kali Berturut-turutDistan Cirebon Wajib Tahu, Petani Penemu Varietas Baru Digandeng Brimob

Seperti diketahui, mempunyai Surat Izin Mengemudi atau SIM)sangatlah penting untuk pengendara.

SIM sebagai bukti sudah mendapatkan izin berkendara di jalan raya.

Masa berlaku SIM hanyalah 5 tahun. Setelah itu, harus diperpanjang ke Sat Lantas Polres setempat.

Oleh karenanya, yang sudah punya SIM jangan lupa cek kembali masa berlakunya.

Nah, untuk memperpanjang SIM, Sat Lantas Polresta Cirebon memberikan kemudahan untuk masyarakat dengan cara menyediakan jadwal SIM keliling Polresta Cirebon.

Adanya jadwal SIM keliling Polresta Cirebon ini untuk menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Cirebon.

Hal itu, sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat Kabupaten Cirebon dalam hal pelayanan SIM.

Jadi, untuk memperpanjang SIM di wilayah Kabupaten Cirebon, tidak harus datang langsung ke Polresta Cirebon di Jalan R Dewi Sartika, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber.

Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Cirebon, Selasa-Kamis 21 sampai 23 Februari 202313 Hari Operasi Keselamatan Lodaya, 2.325 Pengendara Langgar Lalu Lintas

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM bisa juga diurus di jadwal  SIM keliling Polresta Cirebon yang stan by di lokasi tertentu sesuai dengan jadwalnya.

Namun, SIM keliling ini hanya untuk untuk yang memperpanjang SIM A dan C saja, khususnya yang masa berlaku SIM sudah habis.

Untuk permohonan baru, harus datang langsung ke Mapolresta Cirebon.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM, dan hal yang harus diperhatikan oleh pemohon di antaranya:

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Mobil SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

0 Komentar