JANGAN BINGUNG! Anda Dapat Surat Tilang Elektronik? Begini Cara Bayarnya

tilang elektronik
tilang elektronik
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan kendati tilang manual kembali diterapkan pada bulan Juli 2023, namun pemberlakuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE masih berjalan dan dinilai efektif.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan sistem pengawasan lalu lintas, yang bisa menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Pengendara yang kedapatan melanggar nantinya akan diberi sanksi berupa denda. Cara bayar denda tilang ETLE ini cukup mudah karena opsi pembayarannya ada banyak.

Baca Juga:BANSOS SEGERA CAIR Minggu Ini, Giliran Anak Yatim Piatu Bisa BergembiraPerkiraan Cuaca Majalengka Kamis 18 Mei 2023, Hati-hati Potensi Hujan Petir di Sore Hari

Berbeda dari tilang konvensional yang ditindak langsung oleh polisi saat razia di jalan, tilang ETLE memanfaatkan kamera untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Apabila kendaraan roda dua atau roda empat terdeteksi melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan segera mengirimkan sejumlah bukti berupa foto atau video.

Semua bukti atau surat tilang itu akan dikirim langsung ke alamat pengendara berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK.

Jenis-Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terdeteksi oleh sistem tilang elektronik di antaranya:

  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Pelanggaran marka jalan
  • Pelanggaran traffic light
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Pelanggaran keabsahan STNK
  • Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
  • Tidak menggunakan helm untuk pengendara bermotor
  • Tidak memakai sabuk pengaman keselamatan
  • Melawan arus lalu lintas
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi

Berikut Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Setelah mendapat surat tilang dari kepolisian, Anda bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE.

Jika hasil laporannya dinyatakan benar melanggar, segera bayar denda. Apabila ditunda maka registrasi kendaraan bisa dihapus. Berikut cara bayar denda tilang ETLE.

1. Via Situs E-Tilang

Baca Juga:Moi Cafe and Eatery, Ngopi, Nongkrong, NyamanNIKMAT MANA LAGI YANG KAU DUSTAKAN, Harga Air Mawar Viva Hanya 7 Ribuan Bisa Bikin Koncling Wajah

Bayar denda tilang ETLE bisa melalui situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan metode pembayaran online. Berikut caranya:

  • Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser di hp atau pc.
  • Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan, dan klik Cari.
  • Nantinya akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayar.
  • Klik opsi Bayar, dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
  • Pastikan Anda membayar denda sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
    Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksinya dengan baik.
0 Komentar