JANGAN BINGUNG! Anda Dapat Surat Tilang Elektronik? Begini Cara Bayarnya

tilang elektronik
tilang elektronik
0 Komentar

2. Transfer Bank Online atau via ATM

Cara bayar denda tilang ETLE dapat memanfaatkan fitur transfer online lewat mobile banking (m-banking) atau ATM.

  • Login ke m-banking di ponsel, atau masukkan kartu ATM ke mesin dan input PIN.
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  • Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
  • Masukkan nominal uang yang harus dibayarkan.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi.
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

3. Bayar Lewat Teller Bank

Alternatif lain bisa juga membayar denda tilang ETLE secara langsung dengan datang ke bank melalui teller.

Baca Juga:BANSOS SEGERA CAIR Minggu Ini, Giliran Anak Yatim Piatu Bisa BergembiraPerkiraan Cuaca Majalengka Kamis 18 Mei 2023, Hati-hati Potensi Hujan Petir di Sore Hari

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
  • Validasi transaksi akan dilakukan.
  • Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
  • Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Nah, jika Anda mendapatkan surat tilang elektronik maka tidak usah bingun lagi, tinggal lakukan cara pembayaran seperti tadi telah diulas. Semoga bermanfaat.

0 Komentar