Janji Tidak Jual Miras dan Sediakan Tempat Mesum

OK-den-Siap Hilangkan Prostitusi Dan Miras3
ANWAR SADAT FOR RADAR CIREBON DIKUMPULKAN: Para pemilik bangunan liar semi permanen yang berada di sepadan sungai Kalijaga RW 08 Desa Mundu Pesisir, dikumpulkan oleh Pemcam Mundu untuk menandatangani perjanjian tidak jual miras dan menyediakan tempat prostitusi, kemarin.
0 Komentar

MUNDU – Pemerintah Kecamatan Mundu melalui Pemerintah Desa Mundu Pesisir, mengumpulkan pemilik bangunan liar semi permanen yang berada di sepadan sungai Kalijaga RW 08 Desa Mundu Pesisir, kemarin. Hasilnya, para pemilik bangunan ilegal tersebut berjanji tidak lagi menjual miras dan menyediakan tempat mesum (lokasi prostitusi).
“Tadi siang sudah kita kumpulkan semuanya. Mereka janji akan membongkar kamar atau bilik-bilik yang dijadikan praktik prostitusi, termasuk wanita penghiburnya sudah tidak ada lagi. Mereka juga tidak lagi menjual minuman keras,” tutur Camat Mundu, Anwar Sadat.
Anwar mengungkapkan, semua pemilik bangunan liar tersebut meneken tanda tangan di atas materai untuk menaati aturan.
“Mereka sudah tanda tangani surat perjanjian, sebagai bukti apabila di kemudian hari kembali menjalani praktik prostitusi dan jual miras lagi,” ungkapnya.
Dalam surat perjanjian tersebut, pemilik bangunan siap angkat kaki jika kembali melakukan praktik prostitusi dan menjual miras.
Mantan staf di Dinas Kesehatan ini pun memastikan, pihaknya akan bersikap tegas jika pemilik bangunan kembali menyediakan fasilitas prostitusi dan jual miras.
“Kalau mereka kembali sediakan prostitusi dan jual miras, maka kami langsung lakukan pembongkaran bangunan liar tersebut,” tegasnya. (den)

0 Komentar