Jaran Lodaya 2020, Polres Indramayu Jaring 9 Maling Motor

operasi-jaran-lodaya
JARAN LODAYA: Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap 9 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor dalam Operai Jaran Lodaya 2020. FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Operasi Jaran Lodaya 2020 yang dilaksanakan Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu selama 10 hari berhasil meringkus 9 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Dua di antaranya merupakan target utama polisi.

Para pelaku ini ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing. Ke-9 pelaku berinisial CRM (35), AGN (36), TYB (38), KSM (35), HLM (25), RWD (40), KDR (42), MKB (48), dan SLF (22). Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengatakan, masing-masing pelaku memiliki perannya sendiri-sendiri, yakni eksekutor pencurian, pengemudi, serta penadah. Lima tersangka bertindak sebagai eksekutor utama, yakni CRM, AGN, TYB, KSM, dan HLM. Sisanya betindak sebagai pengemudi kendaraan serta penadah.

Baca Juga:26 Warga Jawa Tengah Suspcet Virus Corona, 5 Masih Jalani Perawatan MedisAce dan Informa Buka Toko, Siap Layani Konsumen

“Dalam Operasi Jaran ini ada 8
kasus laporan warga yang dapat diungkap, dua di antaranya merupakan target
operasi dan 6 lagi merupakan target tambahan, dengan jumlah total tersangka 9
orang,” ungkap  Suhermanto kepada
wartawan di Mapolres Indramayu, Selasa, (3/3/).

Suhermanto melanjutkan, selain ke-9 pelaku, polisi juga masih mengejar beberapa orang DPO lainnya yang melarikan diri saat ditangkap.

Dari tangan para tersangka petugas
mengamankan barang bukti sebanyak 10 motor berbagai jenis, sebuah jam tangan,
sebuah telepon genggam, beberapa kunci letter T, dan STNK kendaraan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, para pelaku diancam Pasal 363 ayat (2) KUHP dan pelaku penadah diancam Pasal 480 KUHP.

“Tersangtka masing-masing diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 4 tahun penjara,” tegas kapolres. (oet)

0 Komentar