Juliari Dinilai Menderita karena Dihina Masyarakat

Juliari Dinilai Menderita karena Dihina Masyarakat
0 Komentar

JAKARTA- Dalam persidangan, biasanya ada hal yang meringankan terdakwa. Termasuk sidang terhadap mantan Mensos Juliari Batubara yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Majelis Hakim menyatakan untuk pertimbangan meringankan, Juliari disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Hakim menilai Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Menurut hakim, Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” kata hakim.
Tapi ada juga hal yang memberatkan. Juliari Batubara tidak berjiwa kesatria menyikapi kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek yang menjeratnya sebagai terdakwa. Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Sebab, menurut hakim, Juliari tidak mau mengakui perbuatannya selama duduk di kursi pesakitan. Bahkan, hakim menyebut Juliari seakan “lempar batu sembunyi tangan”. “Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim.
Hal memberatkan lainnya, Juliari disebut melakukan perbuatan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Diketahui, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M.
Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Hak politiknya turut dicabut selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

0 Komentar