Kabar Gembira!! PPPK Berhak Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

pppk mendapatkan uang pensiun
pppk mendapatkan uang pensiun
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ini adalah kabar gembira bagi para tenaga PPPK. PPPK berhak dapat uang pensiun seperti PNS. Bedasarkan UU ASN 2023 yang menjadi payung hukum bagi PNS dan PPPK yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 3 Oktober lalu. Secara resmi UU ASN 2023 ini berlaku sebagai aturan baru bagi PNS dan PPPK, termasuk dalam hal jaminan pensiun. Apakah ada perbedaan uang pensiun PPPK dan ASN?

Menurut peraturan dalam UU ASN 2023, 7 konsep komponen bagi hak PNS dan PPK terdiri dari penghargaan dan juga pengakuan yang bersumber dari penghargaan yang berfungsi sebagai motivasi, gaji, fasilitas jaminan sosial, tunjangan, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Kemudian pada pasal 21 ayat (6) dijelaskan bahwa jaminan sosial tersebut terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.

Baca Juga:Bye bye Gigi Kuning!! Berikut 5 Pemutih Gigi Terbaik di ApotekTERBARU!! Tabel KUR BRI November 2023: Pinjaman Rp 50 Juta Cicilan Lebih Ringan

Di dalam UU ASN 2023 juga menekankan bahwa ASN yang berada di tubuh birokrasi yaknj terdiri dari PNS dan PPPK. Sehingga, disahkan UU ini PPPK dipastikan bisa mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti PNS.

Lebih lanjut, UU ASN 2023 menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK. Dengan kata lain, bahwa PPPK maupun PNS sama-sama diberi jaminan kesejahteraan sebagai seorang abdi negara.

Itu artinya, PPPK juga akan memberikan jaminan pensiun serta jaminan hari tua seperti halnya yang didapat oleh PNS.

Berdasarkan peraturan pada UU ASN 2023, jaminan pensiun PNS dan PPPK tersebut berasal dari pemerintah sebagai pihak pemberi kerja serta sistem iuran pasti.

Adapun ketentuan terkait desain jaminan pensiun PNS dan PPPK sudah dijelanhkan dalam Pasal 22 UU ASN 2023.

Kriteria Jaminan Pensiun PPK dan ASN

Berikut ini adalah isi lengkap UU Pasal 22:

1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e pemberian setelah Pegawai ASN resmi berhenti bekerja.

2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, serta sebagai penghargaan atas pengabdian.

0 Komentar