Kado Hari Jadi Kota Cirebon, Diskon PBB-P2 Sebesar 50 Persen Mulai Hari Ini 

Program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai kado hari jadi Cirebon akhirny
Program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai kado hari jadi Cirebon akhirnya diberlakukan sesuai rencana. 
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai kado hari jadi Cirebon akhirnya diberlakukan sesuai rencana. 

Diskon non-periodik ini diberikan dalam rangka menyambut hari jadi Kota Cirebon.

H Mastara MAP, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, menjelaskan bahwa program ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juli 2024.

Baca Juga:6 Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 10 KM HUT ke-58 AMSTingkatkan Kompetensi Mahasiswa & Dosen, XL Axiata dan UNIGA Jalin Kerjasama 

Menurutnya, program ini sesuai dengan komitmen yang disampaikan oleh Penjabat Walikota Cirebon dalam musrenbang beberapa waktu lalu serta telah dipromosikan melalui berbagai media informasi.

“Mulai besok (hari ini, red) tanggal 2 sampai 15 Juli, dalam rangka menyambut HUT Cirebon, sesuai dengan arahan Pj Walikota dalam musrenbang dan promosi media lainnya,” ungkap Mastara pada Senin (1/7).

Dia menambahkan bahwa program ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan untuk merayakan hari jadi Kota Cirebon.

Selama periode ini, wajib pajak dapat membayar melalui berbagai saluran eksternal seperti minimarket dan layanan bank.

Mastara juga menjelaskan bahwa program diskon ini berlaku untuk semua wajib pajak PBB-P2 di Kota Cirebon, termasuk bagi yang mungkin memiliki keberatan terhadap tagihan yang tercantum dalam SPPT mereka.

“Diskon ini diberlakukan baik secara periodik maupun non-periodik untuk momen-momen tertentu,” tambahnya.

Selain program diskon, Mastara menyampaikan bahwa wajib pajak juga dapat mengajukan keringanan pajak secara personal ke kantor pelayanan di BPKPD. Misalnya, veteran bisa mengajukan keringanan hingga 75 persen dan pensiunan maksimal 50 persen.

Baca Juga:Ribuan Hektare Sawah Beralih Fungsi Jadi Perumahan dan PabrikTingkatkan Kualitas Pelatih Renang di Kabupaten Cirebon

“Pengajuan keringanan pribadi ini bisa dilakukan sebelum jatuh tempo program PBB-P2,” tambahnya. (azs)

 

0 Komentar