Sehingga pemilih diberikan kesempatan menyalurkan hak konstitusinya di lokasi khusus sesuai kriteria dalam Peraturan KPU.
Selain di Mahad Al Zaytun, dua TPS Lokasi Khusus juga disediakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu.
Jumlah total pemilihnya sebanyak 1.228 orang berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Baca Juga:Jelang Idul Adha, Peternak Sapi Kabupaten Cirebon Dihantui Penyakit LSD, Waspadai Tanda-TandanyaHOREE… Jalan Rusak Jalur Panguragan-Suranenggala Dibeton, Akses ke Kota Lebih Cepat
“Jadi semuanya ada 5 TPS Lokasi Khusus. Ini guna memberi akses bagi pemilih untuk menggunakan hak politiknya karena tidak bisa memilih di daerah asal pada saat hari H Pemilu 14 Februari 2024 nanti,” terangnya. (kho)