KASUS ASUSILA, Awalnya Vonis Ringan, Oknum Polisi Cirebon Kota Kini Kena 20 Tahun Penjara

beri keterangan pers
Pengacara Rudi Setiantono dan ibunda korban saat memberikan keterangan tentang vonis 20 tahun penjara bagi oknum polisi Cirebon Kota Briptu C. Foto: Deny Hamdani/Radar Cirebon.
0 Komentar

“Saya bersyukur karena ini sudah ada keadilan,” kata Vinny.

“Walaupun memang vonis (vonis terhadap oknum polisi Cirebon Briptu C) berapa pun tidak akan mengembalikan kondisi anak saya seperti semula,” tuturnya.

Vinny sebelumnya sampai melakukan aksi demo seorang diri di PN Sumber menuntut keadilan. Ketika itu ia tak terima Briptu C divonis ringan oleh hakim PN Sumber.

Seperti diketahui, oknum polisi Briptu C yang merupakan anggota Polres Cirebon Kota itu divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Jauh dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:Iwan Bule Gabung Gerindra Gantikan Posisi Sandiaga Uno, Ini yang Disampaikan setelah Dilantik Prabowo Subianto29.109 Orang Lulus Seleksi PPPK Kemenag, Klik Link Akses Pengumumannya di Sini

Jaksa akhirnya banding. Hingga akhirnya kini oknum polisi Cirebon Kota Briptu C divonis hakim PT Bandung dengan vonis 20 tahun penjara. (den)

0 Komentar