Kasus Curanmor Menonjol, Kejahatan Seksual Bertambah

Kasus Curanmor Menonjol, Kejahatan Seksual Bertambah
RAPAT TEKNIS: Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi memberikan arahan pada rapat kerja teknis bulanan, kemarin. FOTO: ISTIMEWA/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
MAJALENGKA – Polres Majalengka mencatat angka tindak pidana sepanjang tahun 2020 hingga pertengahan 2021 selama masa pandemi Covid-19. Ternyata akibat hantaman badai virus Corona, secara umum memiliki pengaruh terkait penurunan angka kejahatan di kota berjuluk Kota Angin ini.
Kapolres AKBP Edwin Affandi, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, berdasarkan dari data kejahatan Polres Majalengka, sepanjang tahun 2020, terdapat ada 286 kasus.
Sedangkan, penyelesaian perkara di tahun 2020 tersebut, sebayak 263 kasus atau sekitar 91.96 persen. Ia juga merinci, dari 286 perkara kejahatan konvensional, ada lima kasus kriminalitas yang paling banyak ditemukan.
“Yakni, penipuan sebayak 48 kasus, curat 39 kasus, curanmor roda dua 31 kasus, pencabulan 21 kasus dan tindak pidana kekerasan sebayak 18 kasus,” ungkap AKP Siswo DC Tarigan saat dikonfirmasi Rabu (1/9).
Sementara itu, angka kriminalitas sejak bulan Januari hingga Agustus 2021, ada sebayak 193 kejadian tindak pidana kejahatan. Menurut AKP Siswo, para pelaku terdorong melakukan kejahatan akibat desakan ekonomi. “Dalam keadaan (ekonomi) sulit termasuk karena Covid-19, ada yang mencuri, penipuan dan lain sebagainya,” paparnya.
Selain itu, kata dia, pandemi juga menyebabkan kasus kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan cukup tinggi. Para predator mengincar anak-anak dari dampak penggunaan internet dan media sosial yang tidak bijak . “Ini (kasus kejahatan seksual) sejak Januari sampai bulan Agustus 2021 saja, ada 9 kasus. Ini pengaruh medsos dan dunia maya,” ujarnya.
Namun, tindak pidana yang paling menonjol hingga pertengahan tahun 2021 ini. Yakni, kejahatan curanmor roda dua sebayak 30 kasus, disusul curat dan penipuan masing masing 29 kasus. “Kemudian, perjudian 15 kasus, kekerasan 14 kasus dan penganiayaan 13 kasus serta pencurian biasa 10 kasus,” ucapnya.
“Dari 193 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka hingga pertengahan tahun ini, kita telah menyelesaikan perkara sebayak 191 kasus atau 98.96 persen” imbuh Siswo.
Sementara Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi saat memberikan arahan pada rapat kerja teknis menekankan kepada para kanit reskrim polsek untuk meningkatkan penyelesaian perkara yang ditanganinya.
“Untuk itu seluruh personel satreskrim baik di polres maupun polsek jajaran dituntut untuk mampu bekerja secara profesional, sehingga dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih maksimal,” pesan Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi. (bae)

0 Komentar