Kasus Pengeroyokan Istri Siri, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Istri Sah

Kasus Pengeroyokan Istri Siri, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Istri Sah
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kepolisian Resor Kuningan menetapkan 3 orang tersangka yakni IRF, BAW dan SS, diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial N (27). Korban adalah istri siri dari seorang pengusaha kuliner di Kabupaten Kuningan. Para tersangka merupakan istri sah pengusahan kuliner tersebut beserta anak.

Akibat dari perbuatan para tersangka pengeroyokan, istri siri pengusaha kuliner mengalami luka berat pada bagian wajah. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya IRF dan BAW yang diamankan oleh pihak kepolisian. SS belum diamankan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

“Alhamdulillah, tiga pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap N sudah diamankan polisi. Hanya saja informasi yang kami dapat, baru IRF dan BAW yang ditahan. Satu pelaku lainnya yaitu SS dalam kondisi sakit hingga belum dapat dilakukan penahanan,” kata M Samsudin, kuasa hukum korban saat dikonfirmasi kemarin.

Baca Juga:Harga Beras dan Gabah Naik tapi Petani Tetap Merugi, Ada Apa?Terkait Gagal Bayar, Legislatif dan Pemkab Kuningan Perlu Harmonisasi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah membenarkan terduga pelaku pengeroyokan terhadap istri siri seorang pengusaha kuliner di Kuningan telah diamankan.

“Iya benar, terduga pelaku pengeroyokan sudah kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka. Dua sudah kami amankan yang merupakan anak dari pengusaha tersebut dan 1 orang lagi dalam kondisi sakit jadi belum kami lakukan penahanan,” kata Hafid.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha kuliner di Kabupaten Kuningan dilaporkan oleh istri sirinya berinisial N atas tindakan kekerasan dan perampasan. Kasusnya ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Kuningan pada Desember 2022.

Korban mengalami luka berat pada bagian wajah, tangan hingga kaki atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami siri dan beberapa pelaku lain. Sedangkan perhiasan milik N yang diambil paksa oleh pelaku di antaranya gelang dan kalung.

0 Komentar