Kawal Kinerja Badan Kehormatan DPRD

Kawal Kinerja Badan Kehormatan DPRD
TES SWAB: Pengunjung dan karyawan Toserba Yogya Indramayu menjalani tes swab masal di halaman toserba setempat, Rabu (24/6). Foto: Utoyo Prie Achdi/Radar Indramayu
0 Komentar

KUNINGAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan yang kini dipimpin Iip Syarif Hidayat SE benar-benar akan diuji. Betapa tidak, saat ini sudah masuk dua laporan dari masyarakat untuk diminta segera diproses. Sehingga mau tidak mau BK akan bekerja eksta keras guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Dukungan kepada BK pun berdatangan agar lembaga etik di gedung DPRD Kuningan ini bekerja secara tegas dan profesional. Terdapat pula pihak yang mengajak pihak-pihak lainnya untuk mengawal kinerja BK, khususnya dalam menyelesaikan persengketaan yang ada. Yakni adanya aduan terhadap salah satu anggota Fraksi PKB serta aduan yang dilayangkan ke BK diduga menyasar ketua DPRD.
Boy Sandi Kartanegara, aktivis LSM Merah Putih, mengomentari adanya pelaporan ke BK terkait dugaan kode etik anggota dewan terlapor. Boy menganggap laporan yang masuk kepada BK bukanlah hal yang dianggapnya aneh, karena memang BK sendiri dibentuk sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk mengawal martabat dan kehormatan anggota dewan.
“Saya pikir bagi saya tak ada yang aneh dan luar biasa, ketika ada orang atau kelompok yang merasa kurang pas dengan perilaku anggota DPRD, lalu melaporkannya ke BK. Karena memang BK dibentuk untuk hal-hal sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan, dalam hal ini Tata Tertib (Tatib) DPRD,” kata Boy kepada Radar Kuningan, Kamis (25/6).
Boy pun mengajak semua pihak untuk mengawal kinerja BK DPRD Kuningan, agar lembaga ini dapat bekerja secara objektif dan profesional, dengan berpijak kepada nilai-nilai kebenaran dan pondasi keadilan.
“Yang harus dikawal adalah BK harus bekerja secara objektif dan profesional. Ia harus berpijak pada nilai-nilai kebenaran dengan pondasi keadilan,” harap Boy.
Dalam hal ini, lanjut pria berambut gondrong tersebut, BK harus bisa memperlakukan terlapor secara adil, jika memang ada dua anggota dewan yang dilaporkan ke BK. Siapa pun anggota dewannya, kata Boy, harus diperlakukan sama sesuai dengan ketentuan yang dimiliki BK itu sendiri.
“Perlakukan kedua terlapor secara sama, jika memang ada dua yang terlapor. Periksalah terlapor dengan tata cara yang sama pula, jangan ada yang dibedakan atau diistimewakan,” tandas Boy.

0 Komentar