KAYA MENDADAK, Uang Pecahan Rp75.000 Laku Rp40 Juta

Uang Pecahan Rp75.000
Uang Pecahan Rp75.000 foto: dok BI
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Anda yang masih menyimpan uang pecahan Rp75.000 edisi kemerdekaan HUT RI ke 75 siap-siap menjadi jutawan. Simak artikel uang pecahan Rp75.000 diburu kolektor bahkan ada yang nawar hingga Rp40 juta.

Memang beberapa waktu belakangan ini, marak kolektor memburu uang kuno atau uang lama. Tapi untuk Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke-75 tahun Republik Indonesia yakni uang Rp75.000 juga banyak menarik para kolektor. Tak main-main uang ini bahkan ditawar hingga Rp40 juta.

Tawaran uang Rp75.000 yang akan dihargai Rp40 juta itu datang dari sosok yang mengaku bernama Zein yang mengklaim dirinya sebagai Pakar Sortasi Uang.

Baca Juga:KABAR GEMBIRA! Berikut Jadwal Pencairan Bansos Bulan Mei 2023, Ada yang Dapat Rp750 RibuAUTO CUAN, Aplikasi Penghasil Uang BTCDana, Penarikan Hanya Butuh 5 Menit Langsung Cair

Zein mengatakannya di channel Youtube ‘Info Uang’ dengan judul ‘Saya Beri 40 Juta Jika Punya Uang UPK Seperti Ini!!’

Dalam video di akun youtube tersebut, Zein menjelaskan, Uang pecahan Rp75.000 tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah karena, dan beberapa uang memiliki nomor seri yang bagus.

“Uang UPK yang nilai harganya mencapai puluhan juta rupiah dan uang ini banyak diburu para kolektor, karena uang ini memiliki nomor seri yang bagus. Dan terdiri dari huruf kembar dan angka yang kembar,” Zein menerangkan jenis uang apa yang dimaksud dalam unggahannya.

Zein menambahkan lagi, bahwa nomor seri yang dimaksud salah satuanya angka kembar yakni misalnya nomer seri dan hurufnya AAA000000

“Itu yang membuat uang ini sangat langka dan mahal, sehingga diburu para kolektor,” ungkap Zein.

Oleh karena itu, Zein menawarkan kepada masyarakat Indonesia yang memiliki uang Rp75.000 dengan seri nomor angka dan huruf kembar, bisa menghubungi dirinya untuk bisa mendapatkan imbalan Rp40 juta.

Sebagai gambaran UPK Rp 75.000 dikeluarkan dan beredar resmi oleh Bank Indonesia (BI). Bahkan telah tertuang di dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Majalengka Rabu 3 Mei 2023, Hujan Intensitas Sedang di Sore HariJelang Timnas Indonesia vs Myanmar di SEA Games 2023, Lebih Fit Garuda Muda Istirahat Lebih Lama

Uang Kertas Rp 75.000 tahun emisi 2020 tersebut diundangkan pada 14 Agustus 2020. Pecahan uang ini juga tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.

0 Komentar