Kejaksaan Awasi Penggunaan Dana Covid-19

Kejaksaan Awasi Penggunaan Dana Covid-19
PROTOKOL KESEHATAN: Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fathoni saat memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan pilkada 2020, kemarin. Foto: Utoyo Prie Achdi/Radar Indramayu
0 Komentar

SUMBER – Alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus dipantau. Rentan penyelewengan, mengingat mudahnya proses pencairan. Pemerintah Kabupaten Cirebon diminta transparan dalam penggunaannya. Sebab, anggaran yang bersumber dari refocusing APBD Kabupaten Cirebon itu, mencapai Rp124 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto SH MHum menjelaskan, sesuai instruksi Jaksa Agung dalam surat edaran Nomor 07 tertanggal 9 April 2020 tentang optimalisasi refocusing anggaran, pihaknya dituntut untuk berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran percepatan penanganan covid-19.
“Karena itu, kami akan terus memantau penggunaan anggaran tersebut dengan mengoptimalkan pendampingan. Sebab, terjadi perubahan struktur anggaran di tengah pandemi covid-19, baik di pusat maupun di daerah,” kata Tommy, saat konferensi persnya, Senin (22/6).
Dia menyampaikan, untuk Kabupaten Cirebon pihaknya sudah berkirim surat ke bupati. Intinya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, baik diminta ataupun tidak diminta oleh pemerintah daerah, akan melakukan pendampingan.
“Jadi sifatnya kami lebih aktif dalam rangka mendampingi dan melakukan pengawasan anggaran refocusing. Bahkan, dari pemerintah daerah sendiri, merespons positif,” tuturnya.
Lebih lanjut Tommy mengaku, dari hasil koordinasi dengan pemerintah daerah, refocusing anggaran totalnya Rp124 miliar. Dari jumlah tersebut, dibagi lagi dalam tiga bidang, yakni kesehatan. Yang meliputi Dinas Kesehatan sebesar Rp33,6 miliar. Dari dana tersebut, sudah terealisasi Rp4,5 miliar. RSUD Waled sebesar Rp29 miliar sudah terealisasi Rp546 juta. Dan RSUD Arjawinangun Rp14,6 miliar yang sudah terealisasi Rp10 miliar.
“Selanjutnya, pengamanan dan operasional yang ada di BPBD dan TNI-Polri sebesar Rp4,5 miliar dan sudah terealisasi. BTT diperuntukan bagi jaring pengaman sosial dan orang terdampak ekonomi. Serta cadangan kesehatan sebesar Rp42,6 miliar sudah terealisasi oleh Dinas Sosial Rp29,5 miliar untuk jaring pengaman sosial,” bebernya.
Urusan penggunaan anggaran Covid-19 ini, tambah Tommy, pemerintah daerah harus transparan. Tujuannya, agar masyarakat tidak bertanya-tanya mengingat jumlah refocusing anggaran tidak sedikit.
“Tujuan pendampingan sendiri, supaya penyerapan anggaran Covid-19 bisa lebih optimal dalam pelaksanaannya. Karena, anggaran Covid-19 ini bersumber dari refocusing dan realokasi anggaran serta pengadaan barang jasa. Dalam rangka penanganan Covid-19,” kata Tommy, didampingi Kasi Intel  Wahyu Oktaviandi. (sam)

0 Komentar