Kejaksaan Negeri Kuningan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Termasuk Narkotika, Obat-obatan Ilegal, dan 97 Lembar Uang Palsu Pecahan 50 Ribu

Kejaksaan Negeri Kuningan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Termasuk Narkotika, Obat-obatan Ilegal, dan 97 Lembar Uang Palsu Pecahan 50 Ribu
DIMUSNAHKAN: Pemusnahan barang rampasan atau barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, dan perkara tindak pidana umum lain, dilakukan di Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (1/8/2023).
0 Komentar

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa metode. Barang-barang rampasan berupa ganja dan uang palsu dibakar oleh petugas. Sedangkan narkotika jenis sabu dan obat-obatan ilegal dihancurkan dengan blender setelah dicampurkan dengan air dan deterjen, dan kemudian dibuang.

Pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. Hal ini bertujuan untuk mencegah barang bukti jatuh ke tangan yang salah dan juga untuk menghilangkan sumber potensi kerugian atau bahaya yang dapat ditimbulkan oleh barang-barang tersebut. Dalam melakukan pemusnahan, prosedur dan ketentuan hukum harus diikuti dengan teliti agar pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ale)

0 Komentar