Kejaksaan Negeri Kuningan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Termasuk Narkotika, Obat-obatan Ilegal, dan 97 Lembar Uang Palsu Pecahan 50 Ribu

Kejaksaan Negeri Kuningan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Termasuk Narkotika, Obat-obatan Ilegal, dan 97 Lembar Uang Palsu Pecahan 50 Ribu
DIMUSNAHKAN: Pemusnahan barang rampasan atau barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, dan perkara tindak pidana umum lain, dilakukan di Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (1/8/2023).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (1/8/2023). Adapun pemusnahan barang bukti meliputi narkotika jenis sabu, obat-obatan ilegal, ganja, minuman keras, helm dan puluhan lembar uang palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Aisha Paramitha Akbari, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya dalam periode kasus Februari 2023 hingga Juli 2023. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tindak pidana narkotika, kesehatan, pemalsuan uang, tindak pidana umum, dan tindak pidana ringan.

Aisha menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini melibatkan barang rampasan dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, dan tindak pidana umum seperti pencurian. Semua barang rampasan yang dimusnahkan telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah sehingga memenuhi syarat untuk dimusnahkan.

Baca Juga:Menghilangkan Jerawat dengan Kombinasi Air Mawar dan Jeruk Nipis: Cara Ampuh untuk Kulit Bersih, 2 Kali Sehari Untuk Hasil OptimalWajib Bersyukur, 30 Penyuluh KB Dapat Sepeda Motor untuk Antar Jemput Calon Akseptor atau Akseptor

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, dan perkara tindak pidana umum lain seperti pencurian. Semua barang rampasan yang dimusnahkan telah memiliki hukum tetap atau inkrah, sehingga bisa dimusnahkan,” kata Aisha kepada awak media.

Pemusnahan barang bukti kali ini terdiri antara lain sabu seberat 2,4561 gram, obat-obatan ilegal sebanyak 4.177 butir, ganja seberat 99,6154 gram, minuman keras, dan uang palsu. Selain itu, juga termasuk beberapa helm dan pakaian bekas dari perkara tindak pidana umum. Aisha menyebutkan beberapa jenis obat-obatan yang dimusnahkan, antara lain merk trihex, hexymer, dextro, dan tramadol.

Selain barang-barang tersebut, petugas juga memusnahkan barang rampasan berupa korek api yang menyerupai pistol. Jumlah uang palsu yang dimusnahkan mencapai 97 lembar uang pecahan 50 ribu.

Aisha menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti atau rampasan ini sudah dilakukan dua kali. Perkara yang paling menonjol dalam pemusnahan kali ini masih didominasi oleh tindak pidana kesehatan dan narkotika.

“Kegiatan pemusnahan barang rampasan ini, sudah kedua kali kita lakukan. Kalau perkara paling mencolok itu masih didominasi oleh tindak pidana kesehatan dan narkotika,” jelas Aisha.

0 Komentar