Ketua BK Sebut Pelapor S Atas Nama Pribadi

kharisma-aura-miss-grand-indonesia-2020
Kharisma Auda di malam final Miss Grand Indonesia. Foto: Instagram Kharisma Aura
0 Komentar

KUNINGAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor S, anggota dewan dari Fraksi PKB, Selasa (23/6). Terungkap, pelapor akhirnya melakukan pelaporan atas nama pribadi.
Keterangan itu disampaikan Ketua BK DPRD Kuningan Iip Syarif Hidayat SE, usai menggelar rapat tertutup di ruang BK. Kepada para jurnalis, Iip menjelaskan akan ada proses lanjutan pasca dilakukannya pemanggilan terhadap anggota dewan S sebagai terlapor dan Nana Mulyana Latif sebagai pelapor.
“Hari ini per tanggal 23 Juni 2020, hari Selasa, kami sudah mengundang saudara S untuk diminta klarifikasi semuanya. Tapi mungkin nanti akan ada proses lanjutan dari salah satu anggota DPRD yang berinisial S,” kata Iip.
Sebelum menjelaskan lebih lanjut, Iip menyebut poin yang diadukan oleh Nana Mulyana Latif kepada BK terkait anggota dewan S, di antaranya soal status Facebook serta dugaan adanya pengerahan massa (sopir dumptruck).
“Poin yang diadukan itu soal status Facebook dan ada pengerahan massa. Cuma itu yang diadukan oleh saudara Nana Mulyana Latif. Itu dugaannya. Hari ini (kemarin, red) kami sudah meminta klarifikasi kepada saudara S sebagai terlapor, ternyata ada perbedaan pendapat dan bahasa dari anggota DPRD yang berinisial S ini. Nanti ada pengembangannya,” tutur Iip.
Sebetulnya, kata Iip, secara sepihak BK tidak berbicara urusan harga pasir karena sama sekali tidak ada substansi berkaitan dengan itu. “Ada bahasa lain dari saudara S bahwa ketika audiensi hari Jumat itu, ada permintaan untuk tidak menghadiri para SKPD itu. Tetapi itu belum menjadi pembuktian, ya nanti mungkin menjadi agenda berikutnya untuk mencari data dan bukti sebelum ke proses persidangan saudara S,” ujarnya.
Iip kemudian menjelaskan terkait identitas pelapor, yakni Nana Mulyana Latif. Menurutnya, dalam pelaporan awal yang bersangkutan mengatasnamakan Koordinator Praktisi Hukum Kabupaten Kuningan, tetapi saat diundang ke BK akhirnya Nana mengatakan atas nama pribadi.
“Saudara Nana Mulyana Latif akhirnya mengatakan atas nama pribadi. Dia melaporkan Bapak S ini adalah atas nama pribadi, tidak atas nama paguyuban. Jadi, sah-sah saja kalau secara pribadi juga, cuma di dalam surat menyuratnya saja, di sana dia tertulis sebagai Koordinator Praktisi Hukum,” tutur Iip.

0 Komentar