Kisruh Rutilahu, BPD Tempuh Jalur Hukum

0 Komentar

TALUN – Kisruh program Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu) Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Desa Cempaka, masih belum tuntas. Persoalannya berbuntut panjang. Bakal menempuh jalur hukum. Rencananya, minggu depan pelaporan dibuat.
Ketua BPD Desa Cempaka, Suratna mengatakan, saat sosialisasi rencana pembangunan rutilahu tahun 2019, pihaknya dilibatkan. Hanya saja, saat program itu digelar, Pemerintah Desa Cempaka melalui LPM tidak melibatkan BPD.
“Dalam pelaksanaan program rutilahu untuk 84 calon penerima bantuan (CPB), BPD tidak ikut campur. Padahal, sejatinya ketika ada kegiatan harus ada pengawalan program. Apalagi, program dari pemerintah,” kata Suratna kepada Radar, kemarin (26/6).
Bahkan, kata dia, saat pihaknya meminta data berapa jumlah CPB ke pemerintah desa yang dikelola LPM, tidak diberikan. Padahal, BPD berhak tahu. “Tapi, saya minta berapa jumlah penerima CPB tidak pernah dikasih,” tuturnya.
Alasannya, sambung Suratna, saat pengajuan program rutilahu tahun 2018, posisi BPD masih dalam masa transisi kepemimpinan. Dia mengungkapkan, sosialisasi program rutilahu sendiri dilakukan sekitar bulan September. Sementara untuk pengerjaan dimulai selama dua bulan, Oktober sampai November.
“Artinya, masa kontrak kegiatan rutilahu hanya dua bulan. Desember sudah selesai. Tapi yang disayangkan, ada pekerjaan rutilahu yang selesai di bulan Februari 2020,” paparnya.
Dia mengaku, dalam waktu dekat, warga yang kecewa dengan program rutilahu itu akan melaporkan temuannya ke penegak hukum. “Sekarang berkasnya sedang kami siapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Camat Talun, Tarsidi menyampaikan, kisruh masalah rutilahu di Desa Cempaka merupakan sisa politik lokal pemilihan kuwu (Pilwu) 2019 lalu, yang mencari celah kesalahan kuwu.
“Itukan program pemerintah provinsi. Kecamatan sendiri hanya sebatas pengusulan saja. Artinya, untuk teknis pelaksaannya hanya sedikit. Sebab, penanggungjawabnya adalah provinsi. Kemudian menunjuk pendamping rutilahu,” tuturnya.
Dia mengatakan, sebetulnya jika dilihat dari mekanisme dan pertanggungjawabannya, semua pekerjaan sudah selesai, clear dan tidak ada masalah.
“Kontraknya kan sudah habis dan spare waktunya sudah sangat lama. Jadi saya menilai, ada yang menumpangi. Ini sisa Pilwu 2019,” paparnya.
Selain itu, pembangunan rutilahu itu tidak mesti melibatkan BPD. Tidak wajib.

0 Komentar