Komisi II DPRD Dorong Perumda Tirta Jati Ambil Langkah Konkrit

Komisi II DPRD Dorong Perumda Tirta Jati Ambil Langkah Konkrit
RAPAT KERJA: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan rapat kerja bersama Perumda Air Minum Tirta Jati terkait distribusi air bersih oleh pihak swasta. FOTO-FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER-Ada dua pelayanan air bersih di Kabupaten Cirebon. Perumda Tirta Jati Air Minum milik pemerintah daerah dan pihak swasta.
Ini menjadi pembahasan panjang di Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon bersama Perumda Air Minum Tirta Jati.
Terang saja, pihak swasta telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 122 tentang penyelenggaraan SPAM.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH mengatakan, secara tidak langsung Perumda Tirta Jati mempunyai saingan bisnis. Ini tidak baik. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah.
Secara aturan, pihak swasta ini telah melanggar PP 122 tentang penyelenggaraan SPAM. Apalagi, memasok air bersih ke pelanggan cukup banyak. Ada sekitar 1000 pelanggan. Namun, ada langkah yang lebih elegan agar bisa kondusif.

Minimalnya melakukan MoU dengan pihak swasta. Jika mampu, mengakuisisi milik swasta. “Pihak swasta bisa berinvestasi kebutuhan air minum di daerah dengan catatan, yakni kerjasama dengan BUMD, dalam hal ini Perumda Air Minum. Mekanisme bisa MoU. Jika mampu, investasi swasta itu diakuisisi oleh perumda air minum,” tegas Cakra, kemarin.
Menurutnya, itu adalah bagian dari solusi. Maka, perlu duduk bersama semua pihak terkait. PDAM, pihak swasta, bagian perekonomian, dan DPRD. Sebab, ada perbedaan tarif yang cukup jauh antara swasta dengan PDAM.
“Perbedaan nya lumayan jauh. Termasuk pemasangan jaringan air bersih. Makannya, kita akan undang pihak swasta untuk menjelaskan semua itu dalam rapat lanjutan,” imbuhnya.
Menurutnya, sejauh ini pelayanan PDAM sudah bagus. Namun, ada hal perlu ditekankan, evaluasi menyeluruh. Salah satunya, untuk meningkatkan fasilitas tambahan jaringan infrastruktur perpipaan. “Bagaimana pun juga, PDAM sudah memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Suharyadi SE MH mengatakan, didalam Peraturan Pemerintah (PP) 122 tentang penyelenggaraan SPAM. Yang bisa memberikan pelayanan langsung adalah BUMN maupun BUMD di kota/kabupaten untuk pendistribusian air melalui jaringan perpipaan ke pelanggan.

0 Komentar