Komisi IV Panggil Dinsos

0 Komentar

Terkait Dugaan Rekrutmen TKSK yang Melanggar Pedum
SUMBER – Rekrutmen Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Cirebon diduga melanggar pedoman umum (pedum). Isu ini cukup santer di lapangan. Termasuk di DPRD Kabupaten Cirebon.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten, Ismiyatul Fatihiyah Yusuf, ikut angkat bicara. Politisi PKB itu mengatakan, pihaknya akan mengkroscek dan mengkaji temuan Aliansi Pemuda Kecamatan Pangenan dan para aktivis soal perekrutan TKSK, bersama pimpinan dan anggota Komisi IV.
“Jika ada hal-hal yang bertentangan dengan pedum, sudah seharusnya dihentikan agar program ini bisa memberi manfaat bagi masyarakat desa, sesuai tujuannya,” kata perempuan yang akrab disapa Ismi itu, kemarin (5/11).
Menurutnya, penyelenggaraan bantuan sosial dari pemerintah pusat, harus mengikuti pedum yang ada sebagai acuannya. “Jadi, soal BPNT (bantuan pangan nontunai), yang kira-kira tidak sesuai, jangan diteruskan,” tuturnya.
Ia mengaku, dengan temuan itu juga, pihaknya akan menjadwalkan rapat kerja dengan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, serta pihak-pihak terkait lainnya. Bahkan, pihaknya juga akan mengawal untuk turun langsung ke wilayah-wilayah yang menjadi temuan permasalahan BPNT. “Bulan ini belum dijadwalkan. Maka, saya tetap kawal untuk diagendakan bulan depan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, bukan hanya penyelenggaraan program BPNT saja yang harus mengikuti aturan. Bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya, juga harus sama. Sebab, adanya progam bantuan social, dibuat untuk menyelesaikan masalah, seperti kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat.
“Jangan sampai dalam praktiknya, muncul permasalahan baru. Karena itu, semua penyelenggara, baik dinsos, TKSK, dan pihak terkait lainnya, harus mengikuti aturan yang ada,” paparnya.
Ia menambahkan, program BPNT, termasuk TKSK di dalamnya, kemudian PKH, ini program yang dirancang sebagai problem solver. Bukan membuat masalah baru. “Jika semua pihak mengikuti aturan yang sudah dibuat, saya rasa akan baik-baik saja,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Pengembanagn Pemberdayaan Partisipasi Sosial Masyarakat (P3SM) pada Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dadang Heriyadi mengaku, pedum BPNT ada yang lama dan ada yang sudah diubah. Pedum yang lama menyebut, soal TKSK itu, ada di Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 03 Tahun 2013 yang perubahannya ada pada Peraturan Mensos RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang TKSK.

0 Komentar