Korban FEC Ada dari Cirebon, Simak Ciri Bisnis Investasi yang Bodong atau Ilegal Menurut Kemenkeu

FEC
0 Komentar

Mereka tidak memiliki kredibilitas dalam mengelola dana investasi. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan penelitian menyeluruh sebelum memilih perusahaan investasi.

3. Janji keuntungan yang tidak masuk akal

Investasi ilegal cenderung menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat dan tanpa risiko.

Anda harus waspada terhadap penawaran investasi yang terlalu bagus jika benar-benar tersedia.

Baca Juga:KUR BSI masih Dibuka Loh, Simak Syarat dan Ketentuan Terbarunya, Pinjaman hingga 500 Juta Cepat CairCPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, MenPAN-RB Singgung Rekrutmen Honorer, Begini Katanya

5. Penawaran melalui media sosial dan menggunakan nama tokoh terkenal

Investasi ilegal sering kali memanfaatkan media sosial dan pesan grup untuk mempromosikan produk mereka.

Mereka juga sering mencantumkan foto artis, tokoh agama, atau tokoh terkenal lainnya dalam upaya untuk meyakinkan calon investor.

Pastikan untuk memeriksa apakah perusahaan tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh lembaga keuangan yang sah sebelum Anda berinvestasi.

0 Komentar