Kota Cirebon Ajukan PSBB, Keputusan di Tangan Menkes

psbb-warga-belum-taat
Aktivitas warga di Pasar Kanoman. Pemberlakuan PSBB belum diikuti ketaatan masyarakat termasuk menggunakan masker. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Heboh PSBB Kota Cirebon diperpanjang ternyata masih memerlukan persetujuan tingkat pusat. Di mana untuk menetapkan status PSBB pada suatu daerah mesti melalui persetujuan menteri kesehatan (menkes). Usulan perpanjangan PSBB saat ini baru dilaporkan ke Pemprov Jawa Barat.
Usulan perpanjangan PSBB pun belum otomatis disetujui pada hari yang sama, tepat berakhirnya masa PSBB tahap pertama. Artinya, jika persetujuan PSBB dari menkes belum turun hingga berakhirnya PSBB tahap pertama, kondisi di Kota Cirebon dan beberapa daerah lain akan berstatus normal terhitung 20 Mei.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkot Cirebon, Sutisna MSi, menjelaskan, usulan perpanjangan PSBB diajukan kepada menkes melalui gubernur. Pemkot, kata Sutisna, telah melayangkan usulan tersebut Senin sore (18/5) ke gubernur dengan tembusan kepada menkes agar dipertimbangkan untuk ditetapkan perpanjangan PSBB.
“Memang betul yang menetapkan pemberlakuan PSBB itu harus melalui keputusan menteri kesehatan. Tapi mungkin nanti oleh gubernur usulannya dikolektifkan atau bagaimana teknisnya, kita serahkan ke Pak Gubernur,” ujar Sutisna.
Ia juga tidak menampik manakala usulan Pemkot Cirebon belum disetujui menkes maksimal pada hari terakhir pemberlakuan PSBB tahap pertama, maka status Kota Cirebon kembali pada masa normal (non PSBB). Meski demikian, pihaknya berharap status normal itu tidak mengendurkan perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
“Ya mudah-mudahkan saja ketika masa PSBB tahap pertama itu sudah berakhir, usulan perpanjangan tahap keduanya segera disetujui. Kan sekarang birokrasi persuratannya sudah pakai online biar cepat,” paparnya.
Selain itu, ujar Sutisna, pihaknya juga tengah menyusun rancangan perwali tentang perubahan atas Perwali 14 tahun 2020 tentang PSBB. Ada sejumlah poin yang akan diubah jika perpanjangan PSBB Kota Cirebon disetuji.
Di antaranya pada sektor ekonomi, di mana perubahan jam operasional pasar tradisional, pengaturan operasional toko, dan pusat pernelanjaan.
Terkait dengan pengaturan urusan peribadatan, pihaknya masih merancang kebijakan mengenai pengaturan ibadah pada Hari Raya Idulfitri. Seperti Salat Id, ziarah kubur, dan takbiran. “Terkait itu bagian kesra sedang koordinasi dengan MUI dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya. (azs)

0 Komentar