KPU Helat Rakor Persiapan Kampanye

KPU Helat Rakor Persiapan Kampanye
KOORDINASI: KPU Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi terkait persiapan lanjutan tahapan kampanye, kemarin. JAMAL/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Satu bulan lebih jelang pemungutan suara, KPU Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait lanjutan tahapan Pilkada Indramayu, Selasa (3/11).
Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan LO masing-masing pasangan calon (paslon), yakni lanjutan kampanye, dana kampanye dan kesiapan paslon melakukan kampanye dengan mematuhi aturan protokol kesehatan.
Ketua KPU Ahmad Toni Fatoni SPdI MPdI melalui Bidang Hukum dan Pengawasan Fitrahari SIP mengatakan, dalam koordinasi dibahas terkait dana kampanye.
Dikatakannya, keempat pasangan calon sudah melaporkan sumbangan dana kampanye pada tanggal 1 Oktober 2020 dan diumumkan KPU pada tanggal 1 November 2020.
Fitrahari bersyukur, Laporan Peneriman Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Kabupaten Indramayu yang paling cepat. “LPSDK merupakan tahapan paling penting. Apabila paslon sampai tidak melaporkan, maka akan mendapatkan sanksi yaitu terkait dengan ditundanya pelantikan,” katanya.
Sedangkan, terkait dengan prosedur kampanye, Komisioner KPU Indramayu Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dewi Nurmalasari SHI MA menjelaskan, penayangan iklan kampanye melalui media daring dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring yang sudah terverifikasi pada Dewan Pers.
“Iklan kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan gambar animasi promosi suara peragaan sandiwara debat dan bentuk lainnya. Untuk iklan kampanye media cetak dan elektronik dimulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020,” tukas satu-satunya wanita di komisioner KPU Indramayu itu.
Dijelaskannya, durasi penayangan iklan kampanye di media televisi untuk setiap pasangan calon paling banyak akumulatif 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
Kemudian, lanjut Dewi, jumlah penayangan iklan kampanye di media cetak untuk setiap pasangan calon paling banyak satu halaman setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
Pantaun di lokasi, hadir dalam kegiatan tersebut Asda I Setda Indramayu Drs H Djajang Sudrajat SH, Kabagops Polres Indramayu Kompol I Wayan Suarjana SH MH, Pasiops Kodim 0616/Indramayu Lettu Inf Sariman, dan Kasubsi Bidang ekonomi pembagunan Strategis Kejakjasan Indramayu Ivan Day SH.

0 Komentar