KPU: Jabatan Bupati 3,8 Tahun

KPU: Jabatan Bupati 3,8 Tahun
BERI KETERANGAN: Komisioner KPU Indramayu Divisi Teknis Penyelenggaraan Fahmi Labib didampingi Ketua KPU Ahmad Toni Fatoni saat memberikan keterangan pers, kemarin. UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU- Pilkada Indramayu sepertinya baru saja usai. Namun, Pilkada selanjutnya dipastikan akan dilaksanakan tahun 2024.
Hal tersebut terungkap saat kunjungan Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat beserta Komisioner dan Staf ke Kantor KPU Indramayu, Jumat (4/6) akhir pekan kemarin.
Tujuan kunjungan tersebut adalah melakukan evaluasi pelaksanaan Pilkada 2020 dan persiapan pemilu dan pemilihan serentak 2024.
“Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), disimpulkan bahwa Pemilu yang meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024. Kemudian Pemilihan Serentak meliputi Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,”  kata H Fahmi Labib SE dari  Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu.
Labib juga mengatakan, bahwa telah disepakati tahapan pelaksanaan dan akan berlangsung selama 25 bulan, dan kemungkinan akan dimulai tahun 2022 mendatang.
Jajaran KPU Indramayu, lanjutnya, dalam waktu dekat juga akan melakukan tahapan verifikasi partai politik (parpol). Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual parpol yang mengikuti pemilu 2024.
“Kami diminta segera melakukan kajian penataan daerah pemilihan (dapil), mengingat di DPRD Indramayu saat ini ada 50 kursi. Kemungkinan apabila terjadi pemekaran Indramayu Barat maka akan ada pengurangan jumlah kursi DPRD, tentu dapil akan terbagi,” jelasnya.
Dikatakan, apabila memang Indramayu Barat telah siap dimekarkan, pihaknya akan menindaklanjuti dan menyampaikan kepada pemerintah daerah serta legislatif soal pembagian dapil.
“Apabila melihat keserentakan pemilu dan pemilihan serentak di tahun yang sama yakni tahun 2024 mendatang, otomatis jabatan bupati sekarang hanya sekitar 3,8 tahun,” ungkapnya.
Apabila Indramayu Barat telah siap dimekarkan, bersiap-siap untuk mengikuti pemilu dan pemilihan serentak 2024. Tetapi, manakala belum siap maka akan mengikuti pemilu dan pemilihan serentak di tahun 2029. “Kalau dilihat secara teknis dan kelembagaan, KPU sudah siap seperti apapun. Tetapi, kembali lagi kepada regulasi pemerintah tentang permohonan pemekaran tersebut,” terangnya.
Labib menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar simulasi penggunaan surat suara pemilu dan pemilihan serentak. Hal itu dimaksudkan agar lebih efektif dan efisien. KPU Indramayu jauh-jauh hari juga telah menjadwal serta menyusun regulasi persiapan pemilu dan pemilihan serentak 2024.

0 Komentar