KPw BI Cirebon Soal Lagu Indonesia Raya di Uang Rp75 Ribu

uang-75-ribu-lagu-indonesia-raya
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Bakti Artanta menunjukkan uang edisi khusus Rp75 ribu. Foto: Apridista Siti Ramdhani/Radar Cirebon
0 Komentar

Belakangan ini telah viral video Lagu Indonesia Raya bisa muncul saat scan uang pecahan khusus Rp75 ribu. Ternyata hal ini bukan menjadi salah satu ciri keaslian uang.

APRIDISTA SITI RAMDHANI, Cirebon
TEKNOLOGI Augmented Reality (AR) digunakan untuk menampilkan video Indonesia Raya saat memindai uang Rp75 ribu. Namun, teknologi ini baru bisa bekerja setelah pengguna mengunduh aplikasi yang hanya dibagikan melalui link (berupa apk/ tidak ada di Playstore). Aplikasi tersebut bernama IVIVE.
Saat memindai dengan aplikasi tersebut barulah video Indonesia Raya ini terputar. Namun ternyata video tersebut bukan hanya bisa bekerja di uang pecahan khusus Rp75 ribu kabarnya bisa juga di beberapa uang pecahan lain seperti Rp100 ribu.
Pada dasarnya dalam membuat hal serupa sebenarnya bisa dilakukan dengan dua komponen yakni gambar sebagai kertas atau apapun yang bisa dipindai dengan aplikasi. Dan kedua, trigger video atau gambar.
Sehingga saat uang Rp75 ribu terpindai, video lagu Indonesia Raya bisa terbuka di aplikasi tersebut. “Kita tidak pernah membuat ciri seperti ini dan kami tidak pernah mengeluarkan aplikasi tersebut,” tegas Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Bakti Artanta.
Berdasarkan undang-undang mata uang, ciri-ciri uang rupiah tidak ada seperi dalam video yang telah beredar. Untuk ciri umum uang rupiah tidak Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Sedangkan ciri khusus ada desain yang dibuat oleh Peruri termasuk ada benang pengaman dan gambar tersembunyi.
“Saya pastikan uang pecahan yang bisa bernyanyi tersebut tidak ada aplikasi atau chip yang ditanam dalam uang tersebut. Yang ada hanya ciri-ciri secara umum dan khusus,” ujarnya.
Bakti pun mengingatkan pada masyarakat untuk tidak serta merta mencoba aplikasi yang telah dibagikan dengan link tersebut. Ia juga mengingatkan dalam pasal 25 Undang-Undang Mata Uang, jangan sampai hal ini merendahkan simbol-simbol negara karena ada ancaman pidana.
“Bagi masyarakat, jangan sampai hal ini bisa merendahkan rupiah sebagai simbol negara, hati-hati pula dalam menggunakan segala aplikasi yang belum jelas dari mana asalnya,” ungkapnya.

0 Komentar