Kurangi Belanja, Fokus ke Penanganan Covid-19

apbd-perubahan-kota-cirebon
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan nota pengantar RAPBD-P. --FOTO: DOK RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon, menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2020, dalam forum rapat paripurna DPRD, Selasa (22/9). Pembahasan RAPBD-P 2020 ini direncanakan berlangsung singkat, karena akhir September mesti sudah disetujui bersama eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, sempat ada kekhawatiran RAPBD-P ini tidak dapat disampaikan dan disepakati bersama tepat pada waktunya. Mengingat adanya hambatan di tengah perjalanan pembahasan KUA-PPAS perubahan, Sekda Kota Cirebon dinyatakan positif covid-19, menyusul beberapa hari berikutnya wakil ketua DPRD juga ada yang terkonfirmasi positif.
Pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2020, sempat tertunda hampir selama dua pekan. Sebelum akhirnya pembahasanya dilanjutkan pada pertengahan pekan lalu, dan dilakukan kesepatan bersama pada akhir pekan lalu, sehingga saat ini bisa disampaikan Raperda RAPBD-P dan nota pengantar keuangan dan penjabaranya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyebutkan, pembahasan RAPBD-P 2020 ini direncanakan berlangsung selama dua hari kedepan, karena KUA-PPAS juga telah disepakati. Sehingga apa yang tertuang dalam RAPBD-P tersebut telah merujuk pada dokumen kebijakan umum anggaran yang telah disepakati.
“Kami berharap, mudah-mudahan tanggal 25 sudah bisa paripurna persetujuan bersama. Memang lebih singkat waktu pembahasanya, karena deadline waktunya sampai 30 september,” ujar Agus, kepada Radar Cirebon, Selasa (22/9).
Menurutnya, walaupun pembahasan RAPBD-P ini dikebut, namun APBD-P 2020 tersebut belum bisa langsung eksekusi. Perlu ada tahapan evaluasi gubernur dulu selama 14 hari. Lalu turun kembali dibahas oleh Pemkot dan DPRD menindaklanjuti hasil evaluasi jika ada, baru ditetapkan menjadi perda defintiif.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila dalam kondisi darurat dan keadaan luar biasa. Yakni, pertimbangan pandemi Covid-19 yang mempengaruhi keseimbangan KUA-PPAS dengan pendapatan daerah.
“Rapat paripurna ini, selain penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD 2020, sekaligus juga mempertimbangkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas rencana perubahan APBD, serta penyampaian jawaban dari walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi,” ujar Affiati saat memimpin jalannya rapat paripurna DPRD.
Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH memaparkan, dalam RAPBD-P 2020 ini, setiap SKPD sudah diminta untuk mengurangi belanja kegiatan, kemudian hasil pengurangan belanja tersebut akan digunakan untuk mengantisipasi penanganan lonjakan covid-19 sampai dengan akhir tahun.

0 Komentar