CIREBON, RADARCIREBON.ID – Lampu merah di Perempatan Mountoya menjadi sumber kebingungan bagi pengguna jalan.
Para pengendara terkejut karena lampu merah atau traffic light di perempatan tersebut sering mati. Kondisi ini menyebabkan kekacauan lalu lintas terutama pada jam sibuk.
Namun sayangnya, belum ada tindakan yang diambil oleh pihak terkait untuk menangani masalah tersebut. Padahal, perbaikan lampu merah ini sangat penting.
Beruntungnya, kepolisian masih sering terlihat menjaga lalu lintas dan mengatur kendaraan roda dua dan empat yang melintas.
BACA JUGA: BOCORAN TERBARU: Alun-alun Pataraksa Cirebon Segera Dibangun Tahap Kedua, Inilah Rincian Anggarannya
Upaya mereka bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas meskipun lampu merah mati.
Kondisi ini akhirnya menarik perhatian masyarakat, terutama mereka yang sering melintasi Kota-Kabupaten Cirebon melalui jalur tersebut.
Salah satu pengguna jalan, Dede, merasa heran mengapa lampu merah di Perempatan Jalan Pangeran Cakrabuana atau lampu merah Talun telah lama mati tanpa diperbaiki. “Kenapa tidak diperbaiki?” tanya Dede kepada Radarcirebon.id, Kamis (25/5).
Tidak sedikit pejabat Kabupaten Cirebon yang melintasi jalur tersebut, baik dari kota maupun ke kabupaten sebaliknya.
BACA JUGA : TEGAS! Pemda Kabupaten Cirebon Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal untuk Genjot Pendapatan Daerah
Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya apakah mereka pura-pura tidak tahu atau bagaimana. Polisi pun seringkali berjaga di sana, maka seharusnya ada laporan mengenai masalah ini.
Warga Desa Cempaka, Kecamatan Talun, yang bernama Tri juga mengeluhkan hal serupa.
Jalur ini merupakan akses utama menuju pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon dan kendaraan yang melintasi daerah perbatasan sangat padat.
Ia berharap agar dinas terkait dapat menangani masalah ini dengan serius dan segera mengoperasikan kembali lampu merah tersebut, bukannya membiarkannya mati.
BACA JUGA: BIBIR MENAWAN dengan Lipstik Natural Wardah! Inilah 5 Pilihan Terbaik untuk Tampilan yang Menggoda
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah MM, menegaskan bahwa traffic light di persimpangan Mountoya bukan kewenangan Dishub Kabupaten Cirebon, melainkan merupakan jalan provinsi.
Menurut Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor PM.49 tahun 2014 pasal 28, menyebutkan bahwa penyelenggaraan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) ditentukan oleh kewenangan Kementerian di jalan nasional, jalan provinsi, dan kabupaten/kota.
Komentar