Lantik Sekda Tinggal Tunggu Gubernur

walikota-cirebon-umumkan-kasus-positif-covid-19
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH
0 Komentar

CIREBON – Kekosongan sekretaris daerah (sekda) definitif bakal segera terisi. Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah diterima Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH. Pilihan juga sudah ditentukan dan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat.
“Iya betul surat dari KASN sudah turun ke saya,” kata Walikota, kepada Radar Cirebon, usai salat Jumat di Masjid Al Kautsar, Balaikota Cirebon.
Namun, walikota masih merahasiakan siapa satu dari tiga kandidat sekda yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat dan kemudian akan dilantik.
Surat dari KASN garis besarnya mempersilahkan walikota untuk memilih satu nama. Meski didesak, Azis tak bersedia mengungkapkan kepada media. “Wah rahasia. Lagian saya tanda tangan milih satu nama itu mata saya sambil merem,” seloroh walikota, sambil tertawa.
Selain melantik sekda, KASN juga sudah memberikan izin untuk melaksanakan rotasi eselon II yang rencananya akan dilakukan berbarengan dengan pelantikan sekda. “Nanti pelantikan sekda sekaligus saya akan rotasi eselon II. Kalau untuk rotasi eselon III dan IV belum,” bebernya.
Pihaknya berharap surat yang sudah dikirim ke gubernur segera mendapatkan jawaban. Pemerintah Kota Cirebon memasang target pada 15 Juli nanti pelantikan sudah bisa dilakukan.
DITUNJUK JADI SEKDA
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs H Anwar Sanusi SPd MSi dalam beberapa hari terakhir mengirim sinyal soal siapa yang berpeluang dilantik jadi sekda.
Selepas salat Jumat, terang-terangan sudah menyebut Agus Mulyadi sebagai sekda. “Gantian wawancaranya ke pak sekda,” ujar Anwar, sembari menunjuk ke arah Agus Mulyadi. Merespons itu, Gus Mul –sapaan akrabnya- hanya melempar senyum.
Dalam wawancara sebelumnya, Anwar juga terang-terangan memberi kode soal siapa yang punya kans jadi sekda. Menurut dia, rotasi eselon II dilakukan berbarengan dengan pelantikan sekda, karena ada posisi kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak bisa dikosongkan.
Misalnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D).
Dua SKPD ini, sambung dia, tidak memungkinkan dijabat plt. Sebab, sangat vital dalam berjalannya roda pemerintahan. Misalnya, terkait penyusunan anggaran tahun 2021. “Khusus dua SKPD ini tidak bisa dibiarkan kosong dan menunggu open bidding. Itu bisa mengganggu roda pemerintahan,” tandasnya.

0 Komentar