Lapas Kuningan Tutup Kunjungan

Lapas Kuningan
SOSIALISASI: Pimpinan Lapas Klas IIA Kuningan memberikan arahan terkait pencegahan Corona Virus kepada warga binaan pemasyarakatan, kemarin (16/3). FOTO: HUMAS LAPASKU/GSP FOR RADAR KUNINGAN
0 Komentar

KUNINGAN – Kepala
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan bersama jajaran, mengikuti
arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar terkait pencegahan
Covid-19 atau corona virus di jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI.

Arahan
tersebut diikuti melalui teleconference pada aplikasi zoom, di
ruang aula Lapas Kelas IIA Kuningan, Jalan Raya Siliwangi Cijoho, Senin (16/3).

Arahan
disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar Alfi Jahrin Kiemas.
Ia membahas tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan
penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah Jawa Barat. 

Baca Juga:Wagub Jabar: Jangan Abaikan Ibadah di Tengah Covid-19Merebak Wabah Covid-19, Dinas Pendidikan Ikuti Surat Edaran dari Kemendikbud

Adapun
isi dari arahannya, antara lain melakukan sosialisasi kepada warga binaan
tentang virus corona atau Covid-19, mensosialisasikan kepada warga binaan terkait
penundaan kunjungan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina
Kesehatan selama waktu yang ditentukan.

Kemudian
ia juga mengarahkan, apabila ada petugas Lapas atau keluarga yang terpapar virus
corona, maka harus melaporkan kepada UPT dan Kanwil serta tidak boleh dijadikan
aib. Serta semua kegiatan pembinaan yang berhubungan dengan pihak ketiga
ditunda untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya,
atas arahan tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Kuningan langsung mengambil langkah
antisipasi penyebaran Covid-19 dengan melakukan sosialisasi kepada warga
binaan. Di antaranya mengimbau kepada seluruh warga binaan Lapas Kelas IIA
Kuningan untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan badan pribadi
masing-masing, guna mencegah penyebaran virus corona.

Menurut
Kalapas Klas IIA Kuningan Gumilar Budi Rahayu, langkah berikutnya yakni
mensosialisasikan kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan, bahwa untuk
sementara waktu kegiatan kunjungan dan paket makanan ditutup sementara sampai
waktu yang ditentukan. Hal itu berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Karantina Kesehatan.

Selain
itu, kata Gumilar, semua kegiatan pembinaan yang berhubungan dengan pihak
ketiga ditunda untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan. Pihaknya
juga mensosialisasikan kepada warga binaan lapas tentang etika batuk dan etika
berjabat tangan yang baik dan benar.

“Lapas
Kelas IIA Kuningan terus berupaya mengambil langkah preventif mengantisipasi

0 Komentar