Pejabat Korupsi Uang Santri Penghafal Quran
Program Rumah Tahfidz yang digelar Pemkab Indramayu berujung persoalan hukum. Ada empat orang ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi pada anggaran makan dan minum (mamin) santri penghafal Alquran.