CIREBON- Oknum polisi Briptu C ditetapkan menjadi tersangka sekaligus ditahan. Penahanan dilakukan di Markas Polresta Cirebon pada Rabu malam (7/9). Anggota Sat Intelkam Polres Cirebon Kota (Ciko) yang dilaporkan terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tiri itu terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH menegaskan pihaknya telah menginterogasi pelaku. Agenda pemeriksaan etik selanjutnya, kata Fahri, memanggil istri dan asisten rumah tangga (ART) pelaku untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Namun memang sampai saat ini keduanya belum datang. Tapi saat ini petugas kami sudah berusaha untuk menghubungi pihak istri untuk bisa datang melalui pengacaranya. Dan juga kami sedang mendatangi rumah RT-nya yang di Kuningan untuk bisa mendapatkan informasi lebih lanjut,” terang Kapolres Fahri kepada Radar Cirebon kemarin.
Fahri mengaku telah berkoordinasi dengan Polresta Cirebon terkait proses penyidikan. Rabu malam (8/9), imbuhnya, diketahui bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon. “Tadi malam kita amankan yang bersangkutan untuk dijemput oleh Polresta Cirebon. Sudah dibawa oleh Polresta Cirebon. Sampai saat ini posisinya ada di Polresta Cirebon,” tukasnya.
Fahri menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik akan diputuskan Polres Ciko. Ke arah sana, segera dibentuk Komisi Sidang Etik Profesi Polri. Komisi itu yang akan memutuskan sanksi terhadap Briptu C. Fahri bilang, sanksi yang dikenakan bisa bervariasi. “Paling berat PTDH,” ucapnya.
Polres Ciko, lanjut Fahri, masih melengkapi berkas terkait masalah kode etik pelaku. Juga mengumpulkan alat bukti.
Sebelumnya, seorang oknum polisi di Cirebon diadukan ke institusinya sendiri. Sang oknum diadukan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak sambung atau anak tiri. Korban masih 11 tahun. Terlapor merupakan anggota Polres Ciko, sementara kasusnya diadukan ke Polresta Cirebon sesuai lokasi kejadiannya.
Sebagai pelengkap barang bukti, keluarga melakukan visum area kemaluan di 2 rumah sakit: RS Ciremai dan RS Sidawangi. Ibu korban mengatakan, pelecehan seksual dilakukan selama setahun terakhir. Saat malam hari. Kala si ibu sedang tertidur. Ia tak pernah memergoki langsung. Kecuali mendengar keterangan dari korban. Peristiwa ini membuat anak kelas 6 SD itu trauma.
Briptu C Akhirnya Ditahan
