Lelang Proyek Revitalisasi Trotoar Masih Tahap Sanggah

trotoar-jl-siliwangi-kota-cirebon
Aktivitas di Jl Siliwangi Kota Cirebon yang akan dilakukan revitalisasi trotoar. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) diyakini dapat bekerja independen dan tidak bisa diintervensi. Termasuk dalam menangani lelang proyek revitalisasi trotoar dan drainase Jl Siliwangi-Jl RA Kartini.
Hingga saat ini, lelang trotoar Jalan Siliwangi dan Jalan RA Kartini sampai saat ini belum final. Peserta yang menang lelang, karena ada peserta lelang mengajukan sanggah dan sampai saat ini masih proses di ULP.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, proses lelang masih di pokja dan tidak bisa diintervensi, karena menjaga independensi. “Sampai sekarang prosesnya masih di pokja,” ujar Agus, kepada Radar Cirebon, Jumat (28/8).
Namun demikian, dirinya sudah mendapatkan kabar tentang sanggahan dan oleh pokja sudah dijawab atas sanggah yang dilakukan peserta lelang lainnya.
Sekda berharap dalam waktu dekat proses lelang bisa segera selesai. Sehingga bisa segera dikerjakan oleh kontraktor. “Berharapnya sih akhir Agustus selesai dan September sudah mulai pengerjaan proyeknya,” tukasnya.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon sebagai pengguna anggaran dari kegiatan belanja barang dan jasa perbaikan jalan, trotoar, drainase Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini, belum punya wewenang menyikapi hak sanggah yang dilayangkan oleh PT Murni.
Kepala DPUPR Kota Cirebon Syaroni ATD MT menerangkan, pengguna anggaran (PA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) telah menyerahkan sepenuhnya proses lelang pekerjaan ini kepada Bagian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa, untuk mengerjakan seluruh tahapan tender.
“Kalau soal proses lelang itu, kami tidak punya kewenangan untuk menyikapinya. Karena proses tender ini sepenuhnya diserahkan kepada ULP yang dikerjakanya oleh Pokja di sana,” ujar Syaroni.
Menurutnya, PPK pada dinasnya baru bisa menyikapinya ketika peserta yang melakukan sanggah tersebut, melakukan upaya sanggah banding. Itu pun hanya sebatas membuat jawaban terhadap sanggah banding yang dilayangkan peserta lelang.
Dengan adanya sanggahan dari salah satu peserta lelang ini, rencana dimulai pekerjaan proyek tersebut juga dipastikan akan mundur waktunya. Proyek ini direncanakan dikerjakan dalam 120 hari kalender. Ini berarti mestinya proyek tersebut sudah bisa dilaksanakan awal September, agar tidak lewat tahun anggaran 2020.

0 Komentar