Lili Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

Lili Bisa Dibawa ke Ranah Pidana
0 Komentar

JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dapat dibawa ke ranah pidana. Terlebih, pelanggaran yang dilakukan bukan termasuk delik aduan. Boyamin mengatakan aparat berwenang dapat memproses Lili tanpa harus menunggu adanya laporan.
Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar lantaran terbukti melanggar etik akibat berkomunikasi dengan Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. “Bukan delik aduan. Jadi tanpa ada laporan penegak hukum bisa proses,” ucap Boyamin Saiman melalui pesan singkatnya, Selasa (31/8).
Adapun landasan yuridis berdasar pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Istilahnya delik umum,” kata Boyamin menambahkan.
Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Sedangkan menurut Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Boyamin menilai putusan Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Harusnya, sanksi terhadap Wakil Ketua KPK tersebut berupa pemecatan. Karena tak dipecat, MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
“Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Tumpak saat membacakan amar putusan, Senin (30/8).
Dalam menjatuhkan sanksi Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik. Sementara untuk hal yang memberatkan, Lili Pintauli Siregar disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Lili Pintauli Siregar sendiri menyatakan menerima keputusan Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Ia menyatakan tidak akan menempuh upaya lain terkait putusan tersebut. “Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima,” kata Lili. (riz/fin)

0 Komentar